kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Muhammadiyah turun tangan soal Blok Mahakam


Kamis, 29 Agustus 2013 / 19:23 WIB
Muhammadiyah turun tangan soal Blok Mahakam
ILUSTRASI. Cara Ampuh Mengatasi Kulit Kering Selama Berpuasa


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Azis Husaini

JAKARTA. Sejumlah tokoh yang menamakan diri Koalisi Akbar Rakyat Selamatkan Negara (KARSN) mendatangi kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Mereka menyampaikan petisi yang berisi meminta pemerintah agar tidak memperpanjang kontrak Total E&P Indonesie dalam mengelola Blok Mahakam, Kalimantan Timur.

Din Syamsuddin, Ketua Umum PP Muhammadiyah yang turut dalam rombongan tersebut mengatakan, production sharing contract (PSC) Blok Mahakam yang akan habis pada 2017 mendatang seharusnya dikelola oleh perusahaan dalam negeri. "Sudah cukup 60 tahun Total E&P menguasai sumber daya alam yang besar, sudah saatnya pemerintah untuk menyerahkan kepada perusahaan nasional," kata dia usai memberikan petisi kepada salah seorang staf ahli Kementerian ESDM, Kamis (29/8).

Dia meminta, Pertamina sebagai satu-satunya badan usaha milik negara (BUMN) di industri hulu minyak dan gas bumi harus didorong untuk meningkatkan pendapatan negara lewat pengelolaan Blok Mahakam pasca 2017. Selain itu, pemerintah daerah di Kalimantan Timur juga harus diberikan porsi participating interest (PI) sebanyak 10% demi meningkatan pendapatan asli daerah.

Sejauh ini, pemerintah menyatakan masih dalam kajian untuk penetapan status kontrak blok tersebut. Menurut Din, KARSN akan mengawal proses kajian tersebut sampai ditetapkannya penghentian kontrak Blok Mahakam.

Bahkan, lanjut Din, pihaknya tidak akan segan melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seandainya pemerintah justru memberikan perpanjangan kontrak ke Total E&P. "KPK memberantas tindakan korupsi di industri hulu migas hingga ke akar-akarnya hingga ke pucuk-pucuknya, " kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×