Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sehubungan dengan diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Mulai tanggal 10 April hingga 24 April 2020, Transjakarta mengubah jam operasional menjadi pukul 06.00 – 18.00 WIB dan tetap beroperasi di 13 koridor utama.
Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas TransJakarta Nadia Disposanjoyo mengatakan, akan memberlakukan perubahan pola jam operasional layanan selama masa PSBB yang berlaku 14 hari ke depan.
Baca Juga: PSBB berlaku esok, simak skema pembatasan trasportasinya
"Pola operasional baru ini menambah penetapan peraturan yang sudah ada sejak ditetapkanya Peraturan Gubernur mengenai Darurat Covid 19 di Jakarta," kata Nadia dalam siaran resmi, Kamis (09/4).
Nadia menjelaskan, secara umum pola layanan TransJakarta sama dengan yang telah diberlakukan sejak pembatasan transportasi oleh Gubernur DKI Anies Baswedan sebelumnya. Adapun, layanan hanya di 13 koridor utama.
"Pembatasan jumlah pelanggan maksimal di dalam bus dengan 60 orang untuk bus gandeng, 30 orang untuk bus besar dan 15 orang untuk bus sedang.
Baca Juga: Patut tahu! Ini 6 hal yang dilakukan Pemprov DKI terkait PSBB di Jakarta