kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.275   35,00   0,22%
  • IDX 7.199   10,61   0,15%
  • KOMPAS100 1.051   2,03   0,19%
  • LQ45 818   1,46   0,18%
  • ISSI 226   0,79   0,35%
  • IDX30 428   0,31   0,07%
  • IDXHIDIV20 508   3,38   0,67%
  • IDX80 118   0,22   0,19%
  • IDXV30 121   1,20   1,00%
  • IDXQ30 140   0,04   0,03%

Mulai 10 April bus Transjakarta beroperasi terbatas sampai pukul 18.00 WIB


Kamis, 09 April 2020 / 15:58 WIB
Mulai 10 April bus Transjakarta beroperasi terbatas sampai pukul 18.00 WIB
ILUSTRASI. Sejumlah tenaga medis turun dari bus TransJakarta saat tiba di Hotel Grand Cempaka, Jakarta Pusat, Kamis (26/3/2020). Pemprov DKI Jakarta menyiapkan hotel secara gratis untuk tenaga medis di Jakarta yang menangani pasien yang terinfeksi virus corona (Covi


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sehubungan dengan diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Mulai tanggal 10 April hingga 24 April 2020, Transjakarta mengubah jam operasional menjadi pukul 06.00 – 18.00 WIB dan tetap beroperasi di 13 koridor utama.

Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas TransJakarta Nadia Disposanjoyo mengatakan, akan memberlakukan perubahan pola jam operasional layanan selama masa PSBB yang berlaku 14 hari ke depan.

Baca Juga: PSBB berlaku esok, simak skema pembatasan trasportasinya

"Pola operasional baru ini menambah penetapan peraturan yang sudah ada sejak ditetapkanya Peraturan Gubernur mengenai Darurat Covid 19 di Jakarta," kata Nadia dalam siaran resmi, Kamis (09/4).

Nadia menjelaskan, secara umum pola layanan TransJakarta sama dengan yang telah diberlakukan sejak pembatasan transportasi oleh Gubernur DKI Anies Baswedan sebelumnya. Adapun, layanan hanya di 13 koridor utama.

"Pembatasan jumlah pelanggan maksimal di dalam bus dengan 60 orang untuk bus gandeng, 30 orang untuk bus besar dan 15 orang untuk bus sedang.

Baca Juga: Patut tahu! Ini 6 hal yang dilakukan Pemprov DKI terkait PSBB di Jakarta




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×