kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Muncul wacana akan dibubarkan, begini kata SKK Migas


Senin, 17 Februari 2020 / 18:41 WIB
Muncul wacana akan dibubarkan, begini kata SKK Migas
ILUSTRASI. Muncul wacana pembubaran dalam draf Omnibus Law, SKK Migas akan ikuti keputusan pemerintah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN


Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengaku siap mengikuti dan menjalankan keputusan pemerintah soal rencana penghapusan dan mengubahnya menjadi Badan Usaha Milik Negara Khusus (BUMNK).

Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Wisnu Prabawa Taher bilang pihaknya siap mengikuti arahan hasil pembahasan legislasi antara DPR dan pemerintah.

Baca Juga: Ini kata Pertamina soal keberlanjutan badan hulu dan hilir migas di omnibus law

"SKK Migas akan terus melakukan upaya terbaik dalam menjalankan peran dan fungsi yang selama ini menjadi tugasnya, agar sektor hulu migas terus memberikan kontribusi yang optimal bagi negara," kata Wisnu, Senin (17/2).

Wisnu melanjutkan, melalui Omnibus Law Cipta Kerja, kepastian hukum pengusahaan hulu migas semakin jelas serta iklim investasi akan semakin kondusif. "Dan diharapkan nilai investasi hulu migas dapat terus meningkat," kata Wisnu.

Mengutip catatan Kontan.co.id, Menurut Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Migas Nasional (Aspermigas) John S. Karamoy, dalam Production Sharing Contract (PSC) di sektor bisnis hulu minyak dan gas (migas), wakil dari pemerintah harus tetap ada.

Baca Juga: SKK Migas diganti BUMNK, begini kata asosiasi

John mengatakan, industri hulu migas merupakan industri ekstraktif yang berisiko dan berbiaya tinggi, sebab menyangkut kegiatan mencari sumber daya yang tersembunyi jauh di dalam tanah.

"Pemerintah menyadari perlunya Investor-investor yang menanggung biaya dan risiko yang tinggi itu dengan suatu perjanjian kontrak berjangka panjang 30 hingga 50 tahun. Jadi badan yang mewakili Pemerintah itu harus tetap ada," kata John kepada Kontan.co.id, akhir pekan kemarin.

John menyebut, sampai dengan tahun 2001, badan yang mewakili pemerintah dalam PSC adalah Pertamina. Namun, Undang-Undang No. 22 tahun 2001 alias UU Migas membentuk Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (BP Migas) yang bertahan dari 2002-2012 di bawah ESDM.

Baca Juga: Pelaku usaha menanti realisasi penurunan harga gas industri

"Kemudian BP Migas diganti SKK Migas sampai saat ini. Apakah dalam Omnibus Law akan ada institusi yang bernama lain berupa BUMN, bukan lagi SKK Migas, itu adalah hak pemerintah," sebut John.

Yang terpenting bagi investor, sambungnya, badan yang mewakili pemerintah menjalankan tugas, hak dan kewajibannya sebagai mitra investor sesuai dengan isi dari PSC yang disetujui bersama. "Investor melihat badan-badan yang lalu itu lebih banyak bertindak sebagai pengawas dan pengatur," tandas John

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×