Reporter: Filemon Agung | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kelanjutan proyek pipa Cirebon-Semarang kini masih harus menanti kajian internal yang tengah dilakukan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Anggota Komite BPH Migas Jugi Prajogio yang dihubungi Kontan.co.id mengungkapkan perlu ada penyesuaian terhadap Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional (RIJTDGBN).
Revisi diperlukan pasalnya ada sejumlah ketentuan yang dinilai harus mengalami penyesuaian jika proyek ingin tetap berlanjut. "Kajian masih dalam proses internal BPH. Rencana induk yang lama sudah tidak valid," ungkap Jugi kepada Kontan.co.id, Jumat (30/10).
Baca Juga: Bukit Asam (PTBA) pastikan investasi proyek gasifikasi batubara ditanggung mitra
Jugi melanjutkan, sejumlah ketentuan yang dinilai perlu mengalami penyesuaian dalam rencana induk yang baru yakni sumber pasokan gas, pemetaan demand, ukuran pipa dan panjang pipa serta perhitungan belanja modal dan biaya operasional.
Jugi menjelaskan, pasokan gas yang sedianya akan dipenuhi dari Bontang rencananya akan dialihkan dalam rencana induk yang baru yakni gas diserap dari Jambaran Tiung Biru (JTB).
Ia melanjutkan, pada pertengahan November nanti diharapkan sudah ada hasil rekomendasi yang dapat disampaikan. "Sebelum tanggal 13 November sudah jelas apa rekomendasinya. Hasil kajian BPH akan dapat dijadikan rujukan Migas dalam menyempurnakan rencana induk," kata Jugi.
Adapun, nasib RIJTDGBN berada di ranah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Baca Juga: Rugi bersih membengkak 28,94%, ini kata Wintermar (WINS)
Ia pun memastikan, PT Rekayasa Industri (Rekind) yang merupakan pemenang lelang sebelumnya, berpotensi tidak mendapatkan kesempatan untuk kembali menggarap proyek ini pasca tidak ada kemajuan sejak proyek dimenangkan di 2006 silam.
Dalam catatan Kontan.co.id, Kepala Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) Fanshurullah Asa menjelaskan, pihaknya telah menerima penyerahan ruas pipa oleh Rekind, kendati demikian masih ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi Rekind.
"Rekind wajib melaksanakan semua kewajibannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang belum diselesaikan pada saat pencabutan Rekind sebagai pemenang lelang Hak Khusus Ruas Transmisi Gas Bumi Cisem," jelas Fanshurullah dalam konferensi pers, Rabu (14/10).
Adapun, ketentuan yang dimaksud yakni performance bond sebagai jaminan pelaksanaan proyek.
Baca Juga: Dukung peningkatan layanan energi, Pertamina fokus perkuat 4 program ini
Sekadar informasi, saat mengikuti lelang Rekind menyertakan jaminan lelang, dan saat dinyatakan sebagai pemenang tender maka jaminan lelang itu telah diserahkan kembali ke Rekind.
Akan tetapi Rekind belum menyerahkan jaminan pelaksanaan sebagai syarat pelaksanaan proyek. Ketentuan ini yang dimaksud performance bond, besarannya sesuai ketentuan yang berlaku yakni 0,3% dari nilai investasi.
Nilai investasi proyek pipa Cisem sendiri mencapai US$ 169,41 juta.
Selanjutnya: Penerapan B40 ditargetkan bisa terwujud di tahun 2022 nanti
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News