kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.515.000   27.000   1,09%
  • USD/IDR 16.760   20,00   0,12%
  • IDX 8.859   111,06   1,27%
  • KOMPAS100 1.218   13,00   1,08%
  • LQ45 860   7,77   0,91%
  • ISSI 321   6,07   1,93%
  • IDX30 442   3,55   0,81%
  • IDXHIDIV20 516   4,55   0,89%
  • IDX80 135   1,55   1,16%
  • IDXV30 142   1,46   1,04%
  • IDXQ30 142   1,34   0,96%

Nestle dan Indofood sepakat akhiri usaha patungan, begini gambarannya


Rabu, 03 Oktober 2018 / 19:08 WIB
Nestle dan Indofood sepakat akhiri usaha patungan, begini gambarannya
ILUSTRASI. Maggi


Reporter: Kiki Safitri | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan makanan ringan raksasa Nestle melalui situs web resmi perusahaan mengumumkan baru saja mengakhiri kemitraan usaha patungan dengan Indofood.

Nestlé dan PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP) telah sepakat untuk mengakhiri kerja sama joint venture-nya, Nestlé Indofood Citarasa Indonesia (NICI).

Hal ini dibenarkan oleh Direktur Legal & Corporate Affairs Nestlé Indonesia Debora Tjandrakusuma, melalui pesan singkat, Rabu (3/10). Penandatanganan Consolidation Share Sale and Purchase Agreement (CSPA) ini dilakukan akhir September ini.

“Per tanggal 27 September 2018, Nestlé dan PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP) telah sepakat untuk mengakhiri kerja sama joint venture-nya, Nestlé Indofood Citarasa Indonesia (NICI),” kata Debora.

Untuk pembagian saham sendiri, usai persyaratan perjanjian bisnis terpenuhi, maka pembagian anak perusahaan akan dibagi juga antara MAGGI dan NICI.

“NICI akan menjadi anak perusahaan dari ICBP. Sementara, merek MAGGI dan MAGGI Magic Lezat akan sepenuhnya dikelola Nestlé Indonesia,” ujarnya.

Selain itu, perlu diketahui bahwa PT Nestlé Indonesia adalah anak perusahaan Nestlé S.A., yang berpusat di Vevey, Swiss, dan telah beroperasi selama 150 tahun di Indonesia.

Diketahui bahwa Indofood Citarasa Indonesia (NICI) merupakan perusahaan patungan (joint venture) antara PT Nestlé Indonesia dengan PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP) yang dibentuk pada tahun 2005 dengan skema proporsi saham 50-50.

“Terkait dengan akuisisi NICI oleh ICBP tidak berdampak terhadap status kepemilikan atau hubungan dari PT Nestlé Indonesia dengan Nestlé S.A.,” tegasnya.

Dikatakan bahwa keputusan ini dilakukan dengan alasan komersial dan bukan seperti isu yang berkembang yang dikatakan tekait dengan deforstasi dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

“Keputusan ini merupakan bagian dari pendekatan percepatan value creation perusahaan di mana kedua belah pihak percaya bahwa langkah ini akan memungkinkan Nestlé dan ICBP untuk semakin mengembangkan bisnis kulinernya masing-masing,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×