kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.837.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.991   62,00   0,37%
  • IDX 7.097   -67,03   -0,94%
  • KOMPAS100 977   -12,33   -1,25%
  • LQ45 719   -12,76   -1,74%
  • ISSI 250   -1,82   -0,73%
  • IDX30 391   -7,50   -1,88%
  • IDXHIDIV20 489   -9,60   -1,93%
  • IDX80 110   -1,54   -1,38%
  • IDXV30 134   -2,11   -1,54%
  • IDXQ30 128   -2,18   -1,68%

Newmont klaim boleh ekspor hingga 22 September


Jumat, 18 September 2015 / 16:20 WIB
Newmont klaim boleh ekspor hingga 22 September


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) mengklaim masih bisa melakukan kegiatan ekspor konsentrat tembaga hingga 22 September nanti. Padahal, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut, 18 September merupakan batas akhir ekspor bagi Newmont.

Juru Bicara Newmont, Rubi Purnomo mengatakan, izin ekspor dari Kementerian Perdagangan akan berakhir pada 22 September. Makanya, pihaknya terus berusaha memenuhi persyaratan yang dibutuhkan untuk mendapatkan rekomendasi surat persetujuan ekspor (SPE) dari Kementerian ESDM.

Persyaratan yang dimaksud ialah kepastian kerjasama pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) dengan PT Freeport Indonesia.

"Saat ini kami sedang berusaha memenuhi seluruh persyaratan dalam proses mendapatkan rekomendasi ekspor dari ESDM," ujarnya kepada KONTAN, Jumat (18/9).

Seperti diketahui, rekomendasi SPE merupakan dasar bagi Kementerian Perdagangan menerbitkan izin ekspor. ESDM pernah menerbitkan rekomendasi SPE pada Maret 2015 yang berlaku selama 6 bulan. Ketika menerbitkan rekomendasi itu dinyatakan izin ekspor Newmont berlaku untuk periode 18 Maret - 18 September 2015 dengan kuota 447.000 ton konsentrat tembaga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×