kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Nilai obat & jamu ilegal Rp15 triliun per tahun


Sabtu, 17 Januari 2015 / 10:25 WIB
Nilai obat & jamu ilegal Rp15 triliun per tahun
ILUSTRASI. Perpanjang SIM Bisa Diurus Sendiri, Datangi SIM Keliling Bekasi & Tangsel 31/7/2023


Reporter: Handoyo | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Peredaran jamu dan obat herbal ilegal yang tanpa disertai izin edar dan izin industri, kian marak. Nilainya pun mencapai Rp 15 triliun pada 2014 atau sekitar 18,75% dari total peredaran di pasar sekitar Rp 80 triliun.

Ketua II Bidang Industri dan Perdagangan Gabungan Pengusaha (GP) Jamu, Putri K. Wardani mengatakan, peredaran jamu dan obat herbal ilegal terus naik sekitar 20%-30% per tahun. Ini tidak sebanding dengan pertumbuhan kebutuhan jamu yang hanya sebesar 10% per tahun.

Bila tidak segera diatasi, industri jamu, khususnya UKM akan gulung tikar. "Tentu ini mengancam sehingga perlu mendapat perhatian pemerintah," kata Putri, Jumat (16/1).

Ia mendesak pemerintah untuk menerapkan Peraturan Menteri Perdagangan yang menekankan penggunaan produk lokal hingga 80% pada industri jamu dan obat herbal.

Asal tahu saja, saat ini jumlah produsen jamu yang terdaftar di GP jamu mencapai 1.200 pengusaha. Dari jumlah tersebut sekitar 90% adalah pengusaha setingkat UKM. Sisanya adalah pengusaha besar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×