Reporter: Handoyo | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Peredaran jamu dan obat herbal ilegal yang tanpa disertai izin edar dan izin industri, kian marak. Nilainya pun mencapai Rp 15 triliun pada 2014 atau sekitar 18,75% dari total peredaran di pasar sekitar Rp 80 triliun.
Ketua II Bidang Industri dan Perdagangan Gabungan Pengusaha (GP) Jamu, Putri K. Wardani mengatakan, peredaran jamu dan obat herbal ilegal terus naik sekitar 20%-30% per tahun. Ini tidak sebanding dengan pertumbuhan kebutuhan jamu yang hanya sebesar 10% per tahun.
Bila tidak segera diatasi, industri jamu, khususnya UKM akan gulung tikar. "Tentu ini mengancam sehingga perlu mendapat perhatian pemerintah," kata Putri, Jumat (16/1).
Ia mendesak pemerintah untuk menerapkan Peraturan Menteri Perdagangan yang menekankan penggunaan produk lokal hingga 80% pada industri jamu dan obat herbal.
Asal tahu saja, saat ini jumlah produsen jamu yang terdaftar di GP jamu mencapai 1.200 pengusaha. Dari jumlah tersebut sekitar 90% adalah pengusaha setingkat UKM. Sisanya adalah pengusaha besar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News