Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dua organisasi masyarakat (ormas) keagamaan yang saat ini, setidaknya menurut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mendapatkan izin untuk mengelola tambang yaitu Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah dinilai berpotensi besar menggandeng mitra.
Mitra yang dimaksud dalam hal ini adalah kontraktor untuk membantu mengurus lahan tambang eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang diberikan pemerintah kepada mereka.
Baca Juga: Muhammadiyah Akan Kelola Tambang Batubara PKP2B Bekas Adaro
Menurut Pengamat ekonomi dan energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi, jika merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang mengatur Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, maka NU dan Muhammadiyah hanya memiliki waktu kontrak selama 5 tahun, terhitung sejak PP tersebut diteken saat itu oleh Presiden Jokowi, yaitu pada 30 Mei 2024.
Dengan waktu yang menurutnya cukup singkat untuk mengurus tambang, Fahmy bilang keduanya perlu bekerjasama dengan kontraktor agar bisa mempercepat produksi sebelum masa kontrak habis.
"Mengurus izin saja, butuh waktu lama, saya perkirakan butuh setahun. Nah, kemudian tinggal lakukan tahap penambangan. Kalau dilakukan sendiri akan memakan waktu lebih lama lagi, karena kita bicara mengenai pengalaman praktisnya di batu bara," ungkap Fahmy saat dihubungi Kontan, Minggu (12/01).
Baca Juga: Menteri ESDM : Muhammadiyah Bakal Kelola Tambang PKP2B Bekas Adaro
Fahmy menambahkan, kedua ormas perlu menemukan kontraktor terlatih agar dalam jangka waktu dua tahun, tambang eks PKP2B dapat menghasilkan batu bara seperti yang diharapkan.
"Tapi kalau dengan kontraktor yang sudah terlatih, barangkali tahun kedua dia bisa menambang," tambahnya.
Di samping Pekerjaan Rumah (PR) bagi para ormas untuk menemukan kontraktor handal, menurutnya kontrak 5 tahun yang diberikan pemerintah kepada ormas sangat pendek.
Belum lagi, para ormas tidak bisa bekerjasama dengan perusahaan pemilik PKP2B sebelumnya.
Seperti yang tertulis pada PP 25/2024 pasal 83 A ayat 5 berikut:
"Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (41) dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya," tulis peraturan tersebut.
Baca Juga: Ormas Keagamaan Mulai Bentuk Badan Usaha Kelola Tambang
Ia mengungkap, jika ada batasan mengenai kerjasama, ada potensi kedua ormas keagamaan ini bertukar pemegang PKP2B.
"Kalau mau mudah saling tukar saja. Kalau Muhammadiyah dapat bekas Adaro, nanti Adaro bekerjasama dengan NU. Kemudian yang eks (PKP2B) NU tadi bersama dengan Muhammadiyah," kata dia.