kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.568.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.190   15,00   0,09%
  • IDX 7.089   24,28   0,34%
  • KOMPAS100 1.050   2,99   0,29%
  • LQ45 820   -0,96   -0,12%
  • ISSI 212   2,00   0,95%
  • IDX30 421   -0,80   -0,19%
  • IDXHIDIV20 504   -0,45   -0,09%
  • IDX80 120   0,40   0,33%
  • IDXV30 124   0,56   0,46%
  • IDXQ30 139   -0,48   -0,34%

NU dan Muhammadiyah Diminta Gandeng Mitra Profesional untuk Kelola Tambang Eks PKP2B


Minggu, 12 Januari 2025 / 17:50 WIB
NU dan Muhammadiyah Diminta Gandeng Mitra Profesional untuk Kelola Tambang Eks PKP2B
ILUSTRASI. Foto udara alat berat memuat batubara di tempat penampungan tepi Sungai Batanghari, Muaro Jambi, Jambi, Kamis (20/6/2024). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, nilai ekspor batu bara Indonesia pada Mei 2024 sebesar 2,5 miliar dolar AS atau turun 4,04 persen dibanding bulan sebelumnya atau turun sebesar 16,85 persen dibanding Mei tahun lalu. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/foc.


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Yudho Winarto

Asal tahu saja, hingga saat ini hanya ada dua ormas keagamaan yang menerima Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) untuk mengelola lahan tambang eks PKP2B. Yang pertama adalah NU yang telah menerima bekas lahan tambang PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang berlokasi di Kalimantan Timur.

Dan Muhammadiyah yang menurut Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia pada Jumat (10/01) lalu akan diberikan bekas lahan tambang PT Adaro Energy Tbk (ADRO).

Fahmy, disamping itu juga menagih janji Bahlil yang saat masih menjabat sebagai Menteri Investasi/BKPM menyebut akan mencarikan kontraktor bagi para ormas pengelola tambang.

Baca Juga: NU Bentuk PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara untuk Kelola Tambang

"Bahkan Pak Bahlil juga sempat mengatakan nanti akan dicarikan partnernya atau kontraktornya, jadi dibantu oleh pemerintah itu ya," ungkap Fahmy.

Dalam catatan Kontan pada Juni 2024, janji ini memang pernah diungkap Bahlil, ia mengungkap bahwa pemerintah akan ikut membantu dan menjamin kontraktor yang bekerjasama dengan para ormas adalah yang betul profesional.

"Nanti kita cari formulasi, kontraktor yang mengerjakan itu adalah kontraktor yang betul-betul profesional dan tidak boleh ada conflict of interest dengan pemegang izin PKP2B," kata Bahlil dalam konferensi pers, Jumat (7/6).

Senada, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan, Bisman Bakhtiar mengatakan sangat wajar jika ormas termasuk ormas keagamaan tidak mempunyai kemampuan dan kapasitas di pengusahaan pertambangan karena memang tidak punya pengalaman di bidang tersebut.

"Modal dan pendanaan juga pasti masih sangat terbatas, serta masih perlu tenaga ahli dan profesional, sehingga memang perlu bekerja sama dengan pihak lain. Karena itu, ormas-ormas ini jangan sampai salah memilih mitra karena akan terkait pada penyusunan strategi, pengurusan berbagai hal lain, serta operasional di lapangan," ungkap Bisman.

Baca Juga: MK Tolak Gugatan, Ada Potensi Ormas Keagamaan Penerima Tambang Bertambah

Adapun, ia menekankan kepada kedua ormas jika ingin bekerjasama dengan kontraktor juga membahas mengenai bagi hasil dari tambang dan menuangkannya dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS).

"Masalah bagi hasil harus dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama, yang termasuk mengatur tentang hak dan kewajiban serta risiko dan masalah yang akan dihadapi, agar ke depan tidak bermasalah secara hukum dan terjadi sengketa," kata Bisman. 

Selanjutnya: 11 Makanan yang Bisa Turunkan Kolesterol Tinggi, Pas Buat yang Punya Kolesterol

Menarik Dibaca: 4 Makanan yang Tidak Boleh Dimakan saat Minum Kopi, Awas GERD!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×