Reporter: Agustinus Beo Da Costa, Azis Husaini, Rr Dian Kusumo Hapsari | Editor: Azis Husaini
JAKARTA. Bila kebijakan open access dilaksanakan mulai 1 November 2013 nanti sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 19 Tahun 2009, maka dipastikan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) akan bangkrut.
Koordinator Investigasi dan Advokasi LSM Fitra, Ucok Sky Khadaffi mengungkapkan, apabila kebijakan open access tersebut mulai diterapkan oleh pemerintah, itu sama saja mematikan bisnis PGN secara perlahan-lahan. Hal itu dikarenakan bisnis yang dimiliki PGN hanya sedikit. "Contoh, PGN itu tidak mempunyai sumur gas, jadi dia hanya membeli gas, terus dijual lagi. Sehingga pendapatan dia dari sana saja," ungkap dia dalam seminar Open Access dan Carut Marut Pipa Gas, Selasa (29/10).
Ucok memperkirakan, jika penerapan kebijakan open access ini terus bergulir, hal ini akan memicu perseteruan antara dua perusahaan Badan Usaha Milik Negara, yakni PT Pertamina Gas (Pertagas) dengan PGN. Dalam persaingan ini, menurutnya, tidak seimbang, sebab Pertamina memiliki bisnis dari hulu ke hilir. Sedangkan PGN bisnisnya hanya membeli gas lalu jual ke konsumen. "Kita tahu, Pertamina ingin masuk ke bisnis yang selama ini menjadi core bisnis PGN. Masa sama-sama perusahaan BUMN berseteru," imbuh dia.
Benahi trader gas
Ucok menambahkan, pada dasarnya, tujuan open access ini untuk meningkatkan daya saing harga gas. Namun, dalam kenyataannya, dampak dari kebijakan itu tidak terlalu efisien untuk penurunan harga gas. "Sebenarnya, yang harus dibenahi yaitu banyaknya pihak ketiga dan calo yang ada di ujung pipa," tegasnya.
Head of Corporate Communication PGN, Ridha Ababil menyatakan, open access tidak akan memberi nilai tambah bagi pengguna gas saat ini (existing). "Open access biasanya dilakukan apabila supply lebih besar daripada demand," kata dia. Seperti diketahui, pasokan gas dari hulu saat ini sangat minim.
Meski demikian, Ridha menyatakan, pihaknya akan taat pada aturan. Namun, untuk mengubah infrastruktur pipa menjadi pipa open access diperlukan aturan yang jelas, baik dari segi teknis, operasional, dan keamanan. "Aturan itu yang belum pernah disampaikan kepada kami," ungkap dia.
Sekretaris Perusahaan PT Pertagas, Eko Agus mengatakan, beleid open acses tidak akan mematikan perusahaan transmisi dan distribusi gas karena ada toll fee yang ditentukan BPH Migas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News