CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.757   28,00   0,17%
  • IDX 8.420   13,34   0,16%
  • KOMPAS100 1.164   -0,44   -0,04%
  • LQ45 848   -0,95   -0,11%
  • ISSI 294   0,44   0,15%
  • IDX30 442   -0,63   -0,14%
  • IDXHIDIV20 514   -0,01   0,00%
  • IDX80 131   0,01   0,01%
  • IDXV30 135   -0,15   -0,11%
  • IDXQ30 142   -0,01   -0,01%

Kadin minta aturan Open Access pipa gas direvisi


Rabu, 30 Oktober 2013 / 11:07 WIB
Kadin minta aturan Open Access pipa gas direvisi
ILUSTRASI. Aktivitas pekerja PT Timah Tbk.


Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta peraturan menteri ESDM (Permen) no.19 tahun 2009 mengenai open access (akses terbuka) pipa gas direvisi. Sebab mengandung kontroversi antara pengusaha pembuat pipa gas dan kebutuhan gas di sektor industri.

"Harus ada revisi (permen ESDM) sehingga kepastian hukum ada di regulasi," ujar Ketua Komite Tetap Advokasi Hukum Kadin Indonesia Rudy D Siregar, Selasa (29/10).

Rudy menjelaskan, poin yang bertentangan di dalam Permen Nomor:19 tahun 2009 Pasal 19 (1), yakni melarang adanya izin rangkap yaitu izin usaha distributor (sektor hilir) dilarang memiliki izin pemasok (sektor hulu). Namun di Pasal 19 (2) Pasal 29 (2) justru mengizinkan distributor memasok gas.

"Karena kontradiksi, PT Perusahaan Gas Negara (PGN) sampai saat ini juga memakai aturan itu untuk menjadi trader dan transporter," ungkap Rudy.

Rudy menambahkan akibat kontradiksi tersebut PGN saat ini masih mengkaji ulang sebagai distributor pipa gas. Namun PT Pertamina-Gas (Pertagas), anak perusahaan Pertamina justru menjadi distributor dan pemasok sejak 7 tahun yang lalu.

"Permen tersebut ada pasal kontradiktif atau inkonsisten. Jadi tidak ada kepastian hukum karena ada pasal yang double standar," papar Rudy. (Tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×