Sumber: Kompas.com | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menerapkan rekayasa lalu lintas untuk mengantisipasi mudik Lebaran 2022. Salah satu adalah dengan melakukan pembatasan angkutan barang.
Pembatasan angkutan barang untuk arus mudik akan dilakukan mulai 28 April sampai 1 Mei 2022, sedangkan untuk arus balik berlaku mulai 6 sampai 9 Mei 2022.
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan di jalan tol maupun jalan nasional selama mudik Lebaran.
“Mengingat potensi pergerakan masyarakat saat mudik Lebaran nanti cukup besar, Kementerian Perhubungan akan melakukan manajemen rekayasa lalu lintas salah satunya menyangkut pembatasan angkutan barang yang mengatur waktu pemberlakuan pembatasan operasional angkutan barang di Ruas Jalan Tol dan Ruas Jalan Non Tol (Jalan Nasional),” ucap Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, melalui keterangan resmi, Sabtu (23/4).
Berdasarkan Surat Edaran Kemenhub Nomor 45 Tahun 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Angkutan Lebaran 2022 (1443 Hijriah), kendaraan yang akan dialihkan saat arus mudik Lebaran yaitu mobil barang dengan jumlah berat lebih dari 14.000 Kg, mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, dan kereta gandengan.
Meski begitu, aturan ini tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut barang tertentu.
Baca Juga: Bakal Diserbu 23,5 Juta Orang, Jateng Jadi Daerah Terbesar Tujuan Pemudik
“Pembatasan ini tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta barang-barang pokok seperti beras, tepung terigu, dan sebagainya,” kata Budi.
Menurutnya, apabila terjadi gangguan arus lalu lintas secara situasional, pihak kepolisian dapat melaksanakan manajemen operasional lalu lintas dengan menggunakan rambu lalu lintas, alat pemberi isyarat lalu lintas, serta alat pengendali dan pengaman pengguna jalan yang bersifat sementara.
Adapun akan dilakukan penutupan sementara Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau Jembatan Timbang di Wilayah Provinsi Sumatra Utara, Jambi, Sumatra Selatan, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah-DIY, Jawa Timur, dan Bali pada 28 April - 9 Mei 2022 mulai pukul 00.00 WIB s.d 24.00.
“Kami mengimbau agar para operator angkutan barang dapat menyesuaikan aturan yang berlaku untuk menjaga kelancaran dan keselamatan selama Angkutan Lebaran 2022,” ucap Budi.
Berikut waktu pembatasan operasional kendaraan barang:
- Jalan tol saat arus mudik: Kamis (28/4/2022) pukul 00.00 WIB sampai Minggu (1/5/2022) pukul 12.00 WIB.
- Jalan tol saat arus balik: Jumat (6/5/2022) pukul 00.00 WIB sampai Senin (9/5/2022) pukul 12.00 WIB.
- Jalan non tol (Jalan Nasional) arus mudik: Kamis (28/4/2022) sampai Minggu (1/5/2022) pukul 07.00 WIB hingga 24.00 WIB. Namun khusus pada Minggu (1/5/2022) hanya sampai pukul 12.00 WIB.
- Jalan non tol saat arus balik: Jumat (6/5/2022) sampai Senin (9/5/2022) mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB. Namun pada tanggal (9/5/2022) hanya berlaku sampai pukul 12.00 WIB.
Secara rinci, terdapat 16 Ruas Tol yang diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang. Berikut daftarnya:
1. Ruas Tol Bakauheni - Palembang;
2. Ruas Tol Jakarta - Tangerang - Merak;
3. Ruas Tol Prof. Dr. Ir. Sedyatmo;
4. Ruas Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR);
5. Ruas Tol Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong;
6. Ruas Tol Jakarta - Cikampek;
7. Ruas Tol Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi;
8. Ruas Tol Cikampek - Palimanan - Kanci - Pejagan;
9. Ruas Tol Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang;
10. Ruas Tol Krapyak - Jatingaleh;
11. Ruas Tol Jatingaleh - Srondol;
12. Ruas Tol Jatingaleh - Muktiharjo; 13. Ruas Tol Semarang - Solo - Ngawi; 14. Ruas Tol Ngawi - Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol - Pasuruan - Probolinggo;
15. Ruas Tol Surabaya - Gresik dan;
16. Ruas Tol Pandaan - Malang.
Baca Juga: Catat Lokasi E-Tilang di Tol yang Sudah Berlaku, Jangan Sampai Melanggar
Sementara itu, terdapat 29 Ruas Jalan Non Tol (Jalan Nasional) yang diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang.
Berikut daftarnya:
1. Ruas Jalan Medan - Berastagi;
2. Ruas Jalan Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea;
3. Ruas Jalan Jambi - Padang via Sarolangun;
4. Ruas Jalan Jambi - Padang via Tebo; 5. Ruas Jalan Jambi - Padang via Sengeti;
6. Ruas Jalan Jambi - Palembang;
7. Ruas Jalan Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon - Merak;
8. Ruas Jalan Merak - Cilegon - Lingkar Selatan Cilegon - Anyer - Labuan;
9. Ruas Jalan Raya Merdeka - Jalan Raya Gatot Subroto;
10. Ruas Jalan Serang - Pandeglang - Labuan;
11. Ruas Jalan Jakarta - Bekasi - Cikampek - Pamanukan - Cirebon
12. Ruas Jalan Bandung - Nagrek - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar;
13. Ruas Jalan Bandung - Sumedang - Majalengka - Cirebon;
14. Ruas Jalan Ciawi - Cianjur;
15. Ruas Jalan Cirebon - Brebes;
16. Ruas Jalan Solo - Klaten - Yogyakarta;
17. Ruas Jalan Brebes - Tegal - Pemalang - Pekalongan - Batang - Kendal - Semarang;
18. Ruas Jalan Bawen - Magelang - Yogyakarta;
19. Ruas Jalan Brebes - Tegal - Ajibarang - Purwokerto;
20. Ruas Jalan Purwokerto - Banjarnegara - Wonosobo - Magelang (Secang);
21. Ruas Jalan Jogja - Wates;
22. Ruas Jalan Jogja - Sleman - Magelang;
23. Ruas Jalan Jogja - Wonosari;
24. Jalur Jalan Lintas Selatan (Jalan Daendeles);
25. Ruas Jalan Pandaan - Malang;
26. Ruas Jalan Probolinggo - Lumajang; 27. Ruas Jalan Caruban - Jombang;
28. Ruas Jalan Banyuwangi - Jember;
29. Ruas Jalan Denpasar - Gilimanuk.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Operasional Angkutan Barang Dibatasi Mulai 28 April, Ini Lokasi dan Jadwalnya"
Penulis : Aprida Mega Nanda
Editor : Azwar Ferdian
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News