kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Operator tidak harus bangun jaringan di daerah


Rabu, 18 Mei 2016 / 12:03 WIB
Operator tidak harus bangun jaringan di daerah


Reporter: Pamela Sarnia | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Perusahaan telekomunikasi bisa bernapas lega. Pemerintah berencana memperlonggar kewajiban membangun infrastruktur telekomunikasi di daerah. Hal ini bakal tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah No 52/2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.  

Menurut I Ketut Prihadi, Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), dalam revisi beleid tersebut, pemerintah akan mengubah ukuran kewajiban membangun infrastruktur telekomunikasi di daerah. Tapi tetap berpatokan pada Indonesia Broadband Plan periode 2014-2019.

"Sebelumnya operator wajib membangun infrastruktur fisik seperti menara telekomunikasi, nanti berdasarkan jangkauan layanan telekomunikasi," katanya ke KONTAN, Senin (16/5).

Yang enak, kata Ketut, para operator telekomunikasi bisa bekerjasama untuk memperluas jangkauan layanan telekomunikasi. Maklum, langkah kerjasama ini paling pas bila operator ingin membangun jaringan telekomunikasi di daerah, terutama di Indonesia Timur yang secara bisnis belum terlalu menguntungkan.

Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), Kristiono berharap dengan adanya revisi ini membuat pemerintah tidak lagi membebani pekerjaan ke operator seluler. Soalnya, membangun jaringan di luar Jawa termasuk mahal.

Apalagi pemerintah sudah mendapat pendaaptan negara bukan pajak (PNBP) dari operator lewat Biaya Hak Penggunaan Frekuensi. Tahun lalu tercatat Rp 13 triliun.

Direktur Utama PT XL Axiata Tbk, Dian Siswarini memandang revisi aturan ini membuat operator seluler menjadi lebih fleksibel dalam menyediakan layanan.

Wakil Direktur Utama PT Hutchison 3 Indonesia, Danny Buldansyah ingin pemerintah membuat patokan daerah yang tidak menguntungkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×