Sumber: Antara | Editor: Yudho Winarto
Sebelumnya, koordinator aksi mogok kerja dari Federasi Serikat Pekerja Maritim Indonesia (FSPMI) Abdus Salam mengatakan aksi mogok dilakukan karena adanya penolakan aturan tarif baru sebab merugikan pekerja, karena selama ini pekerja bongkar muat menunaikan tugasnya secara beregu.
"Tarif regu juga diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan nomor 35 tahun 2016. Dan aturan yang baru itu kami anggap sepihak, dan sistem kerja beregu kami nilai adil karena mengedepankan produktivitas," katanya.
Oleh karena itu, Salam kini sedang menunggu perubahan alias revisi ulang kesepakatan tentang tarif dengan Pelaksana Bongkar Muat (PBM) milik Pelindo III. Jika pihaknya menemukan klausul yang dirasa merugikan buruh bongkar muat, akan kembali mogok dengan mengerahkan massa lebih banyak.
Sementara itu, sejak Senin (24/10) ratusan TKBM mogok kerja sejak pukul 08.00 WIB sampai 13.00 WIB dengan berkumpul di setiap pintu masuk empat terminal Pelabuhan Tanjung Perak, yakni Terminal Nilam, Jamrud, Berlian dan Mirah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News