kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.836.000   17.000   0,93%
  • USD/IDR 16.720   -165,00   -1,00%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Pajak Alat Berat dan PPN 12% Bakal Berdampak ke Industri Tambang dan Sawit


Selasa, 10 Desember 2024 / 17:27 WIB
Pajak Alat Berat dan PPN 12% Bakal Berdampak ke Industri Tambang dan Sawit
ILUSTRASI. Pengenaan Pajak Alat Berat (PAB) dan PPN 12% pada tahun 2025 berpotensi ikut memberikan dampak pada industri pertambangan dan sawit.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengenaan Pajak Alat Berat (PAB) dan PPN 12% pada tahun 2025 berpotensi ikut memberikan dampak pada industri pertambangan dan sawit.

Asal tahu saja, industri alat berat bakal dikenakan pajak alat berat berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah (HKPD), dengan peraturan pelaksananya melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Daerah (Perda).

Plt Direktur Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Gita Mahyarani mengatakan, kebijakan perpajakan berpotensi ikut memberikan dampak pada sektor pertambangan.

Baca Juga: Pengusaha Batubara Sebut Peraturan Khusus Tambang di IKN Menghambat Produksi

"Biaya peralatan berkisar 35%-40% (dari biaya produksi). Setiap perusahaan punya kebijakan berbeda, namun dengan kondisi harga dan lain-lain, bisa saja harus mengurangi investasi di alat berat," kata Gita kepada Kontan, Selasa (10/12).

Gita menambahkan, kondisi setiap perusahaan berbeda terlebih beberapa perusahaan pertambangan khususnya batubara umumnya menggunakan jasa kontraktor pertambangan. 

Sementara itu, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Eddy Martono mengatakan, pengenaan PPN dan PAB untuk alat berat berpotensi mempengaruhi investasi awal bagi perusahaan sawit.

Baca Juga: Kondisi Fiskal Makin Berat, Ekonom Proyeksi Kenaikan Tarif PPN 12% Tetap Berjalan

"Hanya pada investasi awal saja sampai dengan umur ekonomisnya baru ada penggantian baru. Apabila terkena PPN ya kita butuh tambahan dana," ujar Eddy kepada Kontan, Selasa (10/12).

Eddy melanjutkan, meskipun hanya berdampak pada investasi awal untuk pengadaan alat berat, pelaku usaha tetap harus mengeluarkan biaya untuk perawatan rutin. 

Menurutnya, kenaikan PPN 12% pada kendaraan maupun alat berat pastinya akan memberikan beban tambahan dan pelaku usha memerlukan modal kerja tambahan untuk tetap menjaga arus kas.

Selanjutnya: Belum Penuhi Ketentuan Penyampaian Data, Penyelenggara PMSE Terancam Sanksi Kemendag

Menarik Dibaca: Direksi Mark Dynamic Perkuat Kepemilikan Sahamnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×