Reporter: Dimas Andi | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten yang memasarkan produk alat berat, PT Intraco Penta Tbk (INTA) menanggapi adanya kebijakan pajak alat berat (PAB) yang bakal berlaku bersamaan dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%.
Corporate Secretary Intraco, Penta Astri Duhita Sari mengatakan, sampai saat ini INTA masih terus memonitor perkembangan terkait rencana penerapaan PAB yang kemungkinan akan berbarengan dengan implementasi kenaikan PPN menjadi 12%. INTA tak menampik adanya potensi beban tambahan yang akan dirasakan oleh para pelanggan alat berat.
“Jikalau terjadi kenaikan harga alat berat pada tahun 2025, hal ini tentu disebabkan oleh faktor pajak yang tidak dapat dihindari dan kami tentu akan mematuhi semua aturan dari pemerintah,” ujar dia, Rabu (11/12).
Baca Juga: Ada Pajak Alat Berat dan PPN 12%, Prospek Industri Alat Berat Nasional Makin Suram
Astri menambahkan, sejauh ini INTA belum menerima keluhan atau keberatan dari para pelanggan alat berat yang dipasarkan perusahaan tersebut. Sebab, sampai saat ini INTA memang belum mengimplementasikan PAB pada produk alat beratnya.
Di samping itu, INTA juga masih menunggu kepastian aturan dari pemerintah terkait kebijakan PPN 12% yang belakangan ini kabarnya menyasar barang mewah.
INTA sendiri memasarkan berbagai jenis alat berat merek asal China yakni Liu Gong. Sebagian besar alat berat INTA dijual untuk sektor pertambangan. Dalam catatan Kontan, INTA mengincar pertumbuhan pendapatan usaha 20% pada 2024.
Baca Juga: Intraco Penta (INTA) Bersama Techking Tires Luncurkan Ban Alat Berat Baru
Kebijakan PAB ini sendiri tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang kemudian diikuti oleh Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Daerah (Perda).
Berdasarkan Pasal 20 ayat (1) UU HKPD, tarif pajak alat berat ditetapkan paling tinggi 0,2% dari nilai jual. Pemerintah Daerah (Pemda) kemudian akan menentukan besaran tarif pajak alat berat pada masing-masing wilayahnya lewat Perda.
PAB dikenakan untuk setiap jangka waktu kepemilikan atau penguasaan produk tersebut untuk 12 bulan berturut-turut, ataupun saat dibayar sekaligus di muka. Adapun contoh alat berat yang dikenakan pajak antara lain excavator, bulldozer, crane, loader, backhoe, motor grader, dumptruck, diesel hammer, scraper, dan lain-lain.
Selanjutnya: Great Eastern Life Optimistis Hasil Investasi Tumbuh hingga Akhir 2024, Ini Alasannya
Menarik Dibaca: Promo 12.12 di Access by KAI, Simak Daftar Kereta yang Dapat Tarif Promo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News