kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45902,16   3,41   0.38%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pajak e-commerce difokuskan untuk perusahaan baru


Selasa, 14 April 2015 / 20:46 WIB
Pajak e-commerce difokuskan untuk perusahaan baru
ILUSTRASI. Harga Emas Antam dan UBS Hari Ini (2/11) di Pegadaian Turun. ANTARA FOTO/Yudi/YU


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pemerintah masih dalam tahap pembahasan aturan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap e-commerce. Pengenaan pajak e-commerce tersebut nantinya akan difokuskan pada perusahaan e-commerce asing.

Ditektur Direktur Teknologi dan Informasi Perpajakan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Iwan Djuniardi mengatakan, perusahaan e-commerce baru dan asal luar negeri menjadi peluang besar bagi penerimaan pajak tahun ini mengingat semakin banyak perusahaan e-commerce asing yang masuk ke Indonesia. Apalagi transaksi e-commerce di Indonesia mencapai Rp 150 triliun setiap tahunnya.

"Kalau e-commerce hanya dagang, itu sama saja. Hotel lewat e-commerce, ya hotelnya sudah bayar pajak juga. Yang kami fokus adalah bagaimana (pelaku e-commerce) yang kecil yang belum bisa kami deteksi dan pelaku e-commerce asal luar negeri," kata Iwan, Selasa (14/4).

Kendati demikian, Ditjen Pajak mengaku saat ini masih kesulitan dalam melakukan pendataan pemain e-commerce di Indonesia yang makin ramai. Masih belum adanya aturan baku terkait sistem pendaftaran pemain bisnis online di Indonesia ditengarai menjadi faktor penghambat lain dalam menerapkan aturan pajak.

"Kita kesulitan mengetahui pemilik sebenarnya. Sulit mengetahui lokasi sebenarnya pelaku yang kebanyakan menggunakan domain (dot) .com seharusnya pakai .co.id yang pasti terdaftar di Indonesia. Selain itu pelaku juga terlalu mudah membuka dan menutup usaha e-commerce," tambah dia.

Selain itu, kesulitan lainnya adalah para pelaku e-commerce dari luar negeri yang bermain di Indonesia masih diberi keleluasaan untuk tidak membuka kantor cabang di Indonesia. Ditambah lagi data transaksi yang dilakukan oleh pelaku e-commerce sulit dideteksi karena tidak adanya sistem pembayaran pajak secara nasional (national payment gateway) khusus industri ini.

Hingga kini, Ditjen Pajak usulan rencana tersebut telah sampai di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menyebut, payung hukum aturan tersebut kemungkinan besar berupa Peraturan Pemerintah (PP). Kendati demikian, ia tak bisa memproyeksi hingga kapan pembahasan aturan kebijakan ini akan rampung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×