Reporter: Mona Tobing | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Produk pertanian Indonesia kembali ditolak pasar Uni Eropa. Tahun ini, sudah empat kali produk pala dan kayu manis asal Indonesia dikembalikan ke Indonesia. Alasannya, produk perkebunan tersebut tercemar kapang dan melebihi ambang batas standard UE.
Penolakan ekspor produk pertanian ke EU untuk komoditi pala (nutmeg) telah terjadi berulang kali dengan kasus yang sama yaitu cemaran alfatoxin melebihi batas maksimum standard EU. Tahun 2015, tercatat empat kali untuk kasus penolakan pala dan satu kasus untuk penolakan Kayu manis yang tercemar kapang.
Kementerian Pertanian (Kemtan) telah meminta Pelaku usaha dan eksportir melakukan perbaikan untuk memenuhi persyaratan yang diminta Negara tujuan ekspor. Namun, eksportir mengklaim pengambilan dan pengujian sampel pala telah memenuhi persyaratan EU. Sehingga bila masih ditemukan paparan alfatoxin melebihi ambang batas.
Sebelumnya, Banun Harpini, Kepala Badan Karantina Kemtan mengatakan, kondisi ini terjadi karena cemaran yang berasal saat pengapalan atau dalam perjalanan. "Saat dalam kargo tumbuh penyakit dan jamur yang membuat kualitas menurun," tandas Banun.
Sementara penolakan karena cemaran kapang ditenggarai pengepakan masih belum memenuhi syarat. Kementan mengancam, jika eksportir tidak melakukan perbaikan, maka akan mencabut rekomendasi ekspor.
Pada tahun 2010 produksi pala hingga tahun 2013 terus mengalami kenaikan. Pada tahun 2010 produksi pala 15.793 ton, tahun 2011 sebesar 22.250 ton, tahun 2012 sebesar 25.321 ton dan di 2013 sebesar 25.909 ton.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News