kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.307.000   8.000   0,35%
  • USD/IDR 16.680   -27,00   -0,16%
  • IDX 8.391   -3,35   -0,04%
  • KOMPAS100 1.160   -7,83   -0,67%
  • LQ45 845   -8,63   -1,01%
  • ISSI 290   -0,83   -0,29%
  • IDX30 444   -0,53   -0,12%
  • IDXHIDIV20 511   -2,43   -0,47%
  • IDX80 131   -0,99   -0,75%
  • IDXV30 138   -0,38   -0,28%
  • IDXQ30 140   -0,92   -0,65%

Pariwisata Indonesia: Fokus Durasi Wisman, Bukan Hanya Jumlah Kunjungan


Senin, 10 November 2025 / 19:31 WIB
Pariwisata Indonesia: Fokus Durasi Wisman, Bukan Hanya Jumlah Kunjungan
ILUSTRASI. Sejumlah wisatawan mancanegara (wisman) tiba di Terminal Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Kamis (23/10/2025). Gubernur Bali Wayan Koster memproyeksikan pungutan wisatawan asing (PWA) yang dikumpulkan dari wisman yang tiba di Bali akan mencapai lebih dari Rp380 miliar selama tahun 2025. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/bar


Reporter: Chelsea Anastasia | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Durasi kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) dinilai lebih mencerminkan perkembangan industri pariwisata ketimbang jumlah kunjungan.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah kunjungan wisman pada September mencapai 1,39 juta kunjungan atau naik 9,04% secara tahunan (year-on-year/yoy).

Meskipun begitu, jumlah kunjungan wisman pada September 2025 menurun dibandingkan tiga bulan sebelumnya, yang masing-masing tercatat 1,41 juta pada Juni, 1,48 juta pada Juli, dan 1,5 juta pada Agustus.

Bagaimanapun, Pengamat Pariwisata sekaligus Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Pariwisata Indonesia (ICPI) Azril Azhari menilai, pada kuartal IV-2025, kunjungan wisman akan bertumbuh. Ia menyebut, hal ini karena jumlah kunjungan di industri pariwisata bersifat "autopilot", apalagi menjelang akhir tahun.

"Jadi, apa kebijakan yang dilakukan pemerintah? Karena kalau melihat dari jumlah kunjungan saja, tanpa stimulus pun, pariwisata jalan terus," ujarnya kepada Kontan, Senin (10/11/2025).

Baca Juga: Lonjakan Wisatawan Asing Dongkrak Okupansi Hotel pada Kuartal III-2025

Azril mengamati, saat ini alias baru menjelang akhir tahun saja, wisman sudah membludak. Setidaknya di wilayah yang baru-baru ini dikunjunginya, Bali.

Maka, ia melihat pemerintah harus lebih berfokus pada durasi atau lama kunjungan daripada sekadar jumlah kunjungan. 

Sejauh ini, Azril memandang belum ada upaya signifikan dari pemerintah untuk meningkatkan durasi kunjungan yang dapat tercermin dari bed occupacy rate (BOR).

"Jadi sasarannya selama ini hanya meningkatkan jumlah wisatawan, ini yang jadi masalah," tuturnya.

Azril pun mengamati BOR cenderung turun karena banyaknya data wisman yang tinggal namun tidak tercatat di data resmi.

Baca Juga: Libur Sekolah Gagal Tarik Wisatawan, Okupansi Hotel Tetap Stagnan

Hal ini lantaran wisman kerap kali menginap di villa atau rumah kerabat, yang mana tak tercatat di data resmi seperti BPS. Hal ini juga menjadi pekerjaan rumah pemerintah untuk meningkatkan BOR di hotel ataupun tempat penginapan resmi lainnya.

Lebih lanjut, Azril menyoroti perlunya pemerintah untuk mengantisipasi risiko yang dapat muncul dari peningkatan jumlah kunjungan.

"Pemerintah perlu mempelajari atau mengkaji perilaku dari turis atau wisman, sehingga permasalahan seperti kemacetan dan sampah dapat ditanggulangi juga," imbuhnya.

Azril melanjutkan, dengan Undang-Undang (UU) Kepariwisataan yang baru disahkan pada 2 Oktober 2025 lalu, pemerintah seharusnya mampu melakukan langkah konkret untuk mendorong kemajuan industri pariwisata. Namun, sejauh ini ia menilai belum ada upaya atau stimulus lebih lanjut dari pemerintah. 

Baca Juga: Kunjungan Wisman Turun, Industri Pariwisata Harap Pulih di Akhir Tahun 2025

Selanjutnya: 3 Manfaat Skincare Malam untuk Wajah, Praktikkan agar Cepat Glowing!

Menarik Dibaca: 3 Manfaat Skincare Malam untuk Wajah, Praktikkan agar Cepat Glowing!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×