kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pasar baja dalam negeri tertekan oleh impor


Rabu, 12 November 2014 / 15:25 WIB
Pasar baja dalam negeri tertekan oleh impor
ILUSTRASI. Promo Indomaret Bulan Ini Periode 16-31 Mei 2023.


Reporter: Benediktus Krisna Yogatama | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Indonesia Iron and Steel Industry Association meminta pemerintah melakukan penegakan hukum dari peraturan Pemberlakuan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).

Chairman IISIA Irvan Kamal HakimĀ mengatakan, pihaknya meminta pemerintah untuk melakukan penegakkan aturan soal P3DN. "Saat ini pasar baja dalam negeri tertekan oleh impor. Pemerintah sudah ada aturan P3DN, ini yang belum ditegaskan penerapannya," ujar Irvan pada paparan publik, Rabu (12/11).

Ia mengatakan sudah ada peraturan seperti Peraturan Menteri Perindustrian No 30/M-IND/PER/06/2006 tentang pedoman penggunaan produksi dalam negeri yang mengimbau penggunaan produk dalam negeri. Namun selama ini masih belum tegas pelaksanaanya di lapangan.

"Kita perlu sanksi dari kelalaian penerapan aturan itu. Pemerintah punya penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) ini seharusnya menjadi aparatur yang mengawasi soal ini," ujar Irvan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×