kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pasca Laporan Investigasi Reuters, Indonesia Akan Perketat Kontrol Impor Sepatu Bekas


Selasa, 07 Maret 2023 / 06:15 WIB
Pasca Laporan Investigasi Reuters, Indonesia Akan Perketat Kontrol Impor Sepatu Bekas
ILUSTRASI. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta mengatakan praktik impor ilegal sepatu bekas ini harus dihentikan karena berdampak buruk bagi industri alas kaki dalam negeri (6/3).


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian menegaskan akan memperketat pemeriksaan bea cukai di pelabuhan-pelabuhan kecil untuk menindak impor ilegal sepatu bekas. 

Pernyataan ini dirilis sebagai tanggapan atas laporan Reuters yang menemukan alas kaki yang disumbangkan untuk skema daur ulang di Singapura telah dikirim ke Indonesia untuk kemudian dijual.

Mengutip Reuters, investigasi Reuters selama enam bulan yang diterbitkan pada 25 Februari menemukan, bahwa sepuluh pasang sepatu yang disumbangkan oleh kantor berita Reuters tersebut untuk skema daur ulang yang dijalankan oleh raksasa petrokimia AS Dow dan pemerintah Singapura diekspor untuk dijual kembali di Indonesia.

Wartawan Reuters, menggunakan pelacak lokasi yang tersembunyi di dalam sol sepatu, menemukan sepatu kets yang disumbangkannya di Singapura berada di pasar barang bekas di Jakarta dan di Batam, sebuah pulau 12 mil (19 km) selatan Singapura.

Pada tahun 2015, Indonesia melarang impor pakaian dan alas kaki bekas karena alasan kebersihan, serta untuk melindungi industri tekstil lokal.

Baca Juga: Bongkar Skandal Impor Ilegal Sepatu Bekas

Dalam rilis resmi berjudul "Bongkar Skandal Impor Ilegal Sepatu Bekas", Kementerian Perindustrian Indonesia mengatakan bahwa sebagai akibat dari laporan Reuters, pihaknya akan meningkatkan pemeriksaan di pelabuhan untuk mencegat pengiriman sepatu bekas ilegal.

“Seperti yang bisa dilihat pada video hasil investigasi salah satu jurnalis di Singapura, terungkap bahwa sepatu-sepatu bekas dari negara tersebut yang disumbangkan pemiliknya untuk proyek sustainability ternyata berakhir di pasar-pasar loak di Indonesia. Praktik impor ilegal sepatu bekas ini harus dihentikan karena berdampak buruk bagi industri alas kaki dalam negeri,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Senin (6/3).

Mengutip laman Kemperin.go.id, video yang dimaksud oleh Menperin menyebutkan bahwa semula masyarakat Singapura mendonasikan sepatu olahraga bekas pakai mereka melalui boks-boks donasi di tempat umum. Disebutkan bahwa sepatu-sepatu tersebut akan didaur ulang menjadi alas taman bermain dan trek lari. 

Baca Juga: Masyarakat Rajin Belanja dari Luar Negeri, Bea Cukai Ingatkan Ketentuan Ini

Namun, yang terjadi malah di luar dugaan. Sepatu tersebut dikirim ke Indonesia untuk kemudian dijual di pasar bekas. 

“Kejadian ini menunjukkan bahwa impor ilegal sepatu bekas dilakukan secara terorganisasi dan menyalahgunakan proyek sosial. Kemenperin tidak bisa sendirian bertindak memerangi aktivitas impor ilegal ini. Perlu dukungan dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan untuk menerapkan aturan dengan tegas,” ujar Menperin Agus.

Ia menjelaskan, Kemenperin telah melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terkait masalah impor ilegal dan peningkatan pengawasan barang impor sampai ke pelabuhan terkecil. 

Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dalam rangka penyusunan lartas untuk produk TPT, serta mengusulkan penambahan pasal kewajiban pelaku usaha mencantumkan nomor registrasi barang K3L dan NPB atau SNI pada tampilan perdagangan elektroniknya untuk produk TPT dan Alas Kaki yang dikenakan kewajiban Peraturan Menteri Perdagangan 26/2021.

Selanjutnya, Kemenperin mengusulkan agar impor produk alas kaki tetap dilakukan di border dan mengusulkan pemberian insentif Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) terhadap impor bahan baku dan bahan penolong bagi produk alas kaki merek lokal.

Baca Juga: Perluas Ekspor Nontradisional, Indonesia EAEU Sepakat Luncurkan Perundingan Dagang

Untuk terus meningkatkan daya saing industri alas kaki di Indonesia, yang merupakan industri padat karya dan menjadi tumpuan masyarakat, Kemenperin terus berupaya melakukan upaya-upaya mempertahankan industri tersebut, antara lain dengan memperkuat rantai pasok dan menggarap potensi industri alas kaki di pasar domestik.

Selain itu, bagi pelaku industri kecil dan menengah (IKM) alas kaki, Kemenperin terus mendorong program pengembangan produk yang di dalamnya terdapat pengembangan teknologi serta program akses pasar promosi pemasaran bagi IKM alas kaki berorientasi ekspor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×