kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Payung hukum SNI wajib untuk pelumas otomotif resmi dirilis


Rabu, 26 September 2018 / 18:39 WIB
Payung hukum SNI wajib untuk pelumas otomotif resmi dirilis
ILUSTRASI. Pelumas Pertamina


Reporter: Eldo Christoffel Rafael | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah sempat tertunda, Kementerian Perindustrian (Kemprin) akhirnya merilis aturan Standar Nasional Indonesia (SNI) bersifat wajib untuk industri pelumas. 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 tentang Pemberlakuan SNI Pelumas Secara Wajib. Beleid ini telah diundangkan pada 10 September 2018 dan mulai berlaku 12 bulan sejak diundangkan.

Sebelumnya SNI sifatnya sukarela dan akan diwajibkan dengan permenperin sesuai amanat UU No 3 tahun 2014 tentang Perindustrian untuk memperkuat struktur industri dalam negeri melalui standarisasi.

Direktur Industri Kimia Hilir Kemprin Taufik Bawazier menjelaskan, aturan ini melingkupi pelumas otomotif. Dalam pasal 3 dijelaskan ada 7 jenis pelumas otomotif baik roda empat dan roda dua yang dikenakan aturan ini.

Adapun pemberlakuan SNI secara wajib ini berlaku terhadap pelumas hasil produksi dalam negeri dan atau impor asal impor yang beredar di wilayah Indonesia.

"Ada tiga sisi penting dalam aturan ini. Terutama untuk melindungi konsumen dalam negeri, meningkatkan utilitas industri pelumas dalam negeri dan mendorong investasi sektor pelumas," kata Taufik kepada Kontan.co.id, Rabu (26/9).

Adapun untuk produsen di dalam negeri wajib memiliki SPPT-SNI Pelumas dan pelumas yang dari impor, produsen di luar negeri tersebut juga wajib memiliki SPPT-SNI Pelumas. 

Untuk itu produsen mengajukan permohonan penerbitan SPPT-SNI Pelumas kepada Lembaga sertifikasi produk (LSPro) yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) sesuai dengan ruang lingkup SNI Pelumas dan ditunjuk oleh Menteri.

Taufik menambahkan Laboratorium uji fisika dan kimia sudah siap. "Laboratorium pengujian ada lima lebih yang akreditasi. Biaya dan lainya ditetapkan terjangkau melalui Pusat Standarisasi (Pustan) Kemenperin," jelasnya

Kemenperin berharap setahun setelah aturan ini berlaku, maka utilisasi produksi nasional saat ini sebesar 42% menjadi minimal 58%. Catatan dari Kemperin, kapasitas industri pelumas nasional mencapai 2.040.000 kiloliter per tahun. Namun produksi saat ini hanya 858.360 kilo liter per tahun.

Patrick Adhiatmadja, Wakil Ketua Asosiasi Produsen Pelumas Dalam Negeri (Aspelindo) menjelaskan Aspelindo mendukung program pemerintah SNI wajib bagi industri pelumas otomotif. 

"Selanjutnya kami senantiasa siap mendukung pelaksanaan program SNI wajib tersebut dengan menjadi mitra diskusi dan pengembangan petunjuk pelaksanaan yang praktis namun mendidik para pelaku industri dan pelanggan," kata Patrick kepada Kontan.co.id, Rabu (26/9).

Patrick yang juga Presiden Direktur PT Federal Karyatama mengungkapkan bahwa sebenarnya produk oli pelumas Federal sudah bersertifikasi SNI sejak tahun lalu. Baik untuk kendaraan roda dua maupun yang kendaran roda empat.

Intania Prionggo, Public Relations PT Pertamina Lubricants mengatakan pihaknya mendukung penuh aturan tersebut dan sampai saat ini Pertamina juga masih terus mendaftarkan produknya untuk mendapatkan SNI. 

"Kita punya laboratorium pengujian dari awal berdirinya pelumas pertamina. Baik pabrik di Jakarta, Gresik, Cilacap serta pabrik di Thailand," kata Intania kepada Kontan.co.id, Rabu (26/9).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×