kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Payung hukum SNI wajib untuk pelumas otomotif resmi dirilis


Rabu, 26 September 2018 / 18:39 WIB
Payung hukum SNI wajib untuk pelumas otomotif resmi dirilis
ILUSTRASI. Pelumas Pertamina


Reporter: Eldo Christoffel Rafael | Editor: Handoyo .

Taufik menambahkan Laboratorium uji fisika dan kimia sudah siap. "Laboratorium pengujian ada lima lebih yang akreditasi. Biaya dan lainya ditetapkan terjangkau melalui Pusat Standarisasi (Pustan) Kemenperin," jelasnya

Kemenperin berharap setahun setelah aturan ini berlaku, maka utilisasi produksi nasional saat ini sebesar 42% menjadi minimal 58%. Catatan dari Kemperin, kapasitas industri pelumas nasional mencapai 2.040.000 kiloliter per tahun. Namun produksi saat ini hanya 858.360 kilo liter per tahun.

Patrick Adhiatmadja, Wakil Ketua Asosiasi Produsen Pelumas Dalam Negeri (Aspelindo) menjelaskan Aspelindo mendukung program pemerintah SNI wajib bagi industri pelumas otomotif. 

"Selanjutnya kami senantiasa siap mendukung pelaksanaan program SNI wajib tersebut dengan menjadi mitra diskusi dan pengembangan petunjuk pelaksanaan yang praktis namun mendidik para pelaku industri dan pelanggan," kata Patrick kepada Kontan.co.id, Rabu (26/9).

Patrick yang juga Presiden Direktur PT Federal Karyatama mengungkapkan bahwa sebenarnya produk oli pelumas Federal sudah bersertifikasi SNI sejak tahun lalu. Baik untuk kendaraan roda dua maupun yang kendaran roda empat.

Intania Prionggo, Public Relations PT Pertamina Lubricants mengatakan pihaknya mendukung penuh aturan tersebut dan sampai saat ini Pertamina juga masih terus mendaftarkan produknya untuk mendapatkan SNI. 

"Kita punya laboratorium pengujian dari awal berdirinya pelumas pertamina. Baik pabrik di Jakarta, Gresik, Cilacap serta pabrik di Thailand," kata Intania kepada Kontan.co.id, Rabu (26/9).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×