kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45867,20   12,42   1.45%
  • EMAS1.357.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pebisnis Alat Berat Dapat Angin Segar Pasca Terbitnya Aturan Teknis Impor Ban


Rabu, 15 Mei 2024 / 07:15 WIB
Pebisnis Alat Berat Dapat Angin Segar Pasca Terbitnya Aturan Teknis Impor Ban
ILUSTRASI. Pemerintah sudah mulai melakukan relaksasi impor ban untuk keperluan industri alat berat.. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/22/01/2024


Reporter: Dimas Andi | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Para pebisnis alat berat kini dapat bernapas lega. Sebab, pemerintah sudah mulai melakukan relaksasi impor ban untuk keperluan industri alat berat.

Seperti yang diketahui, baru-baru ini Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 10 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Peraturan Teknis (Pertek) dan Rekomendasi Impor Ban.

Ini merupakan beleid teknis dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang telah diubah dua kali.

Terdapat 33 pos tarif terkait berbagai macam produk ban yang tercantum dalam beleid tersebut dan membutuhkan Pertek maupun rekomendasi Kemenperin untuk kegiatan impor.

Baca Juga: Usaha Pertambangan Menggeliat, Industri Alat Berat Optimitis Bukukan Kinerja Positif

Ketua Umum Himpunan Industri Alat Berat Indonesia (Hinabi) Giri Kus Anggoro mengatakan, kebijakan baru ini diharapkan dapat memperlancar proses impor ban untuk alat berat sehingga menggairahkan kembali industri tersebut.

Sebelumnya, pasokan ban alat berat sempat tersendat sejak tahun lalu lantaran para importir kesulitan memperoleh Angka Pengenal Impor Umum (API-U) yang salah satu syaratnya adalah penerbitan Neraca Komoditas dari Kemenperin.

Giri pun menyebut, rata-rata kebutuhan impor ban untuk industri alat berat berkisar 4.000-5.000 psc per tahun atau setara Rp 70 miliar-Rp 80 miliar. Sejauh ini, mayoritas ban alat berat masih harus diimpor.

Dengan kemudahan impor ban, Hinabi yakin tren produksi dan penjualan alat berat akan membaik pada sisa tahun ini. Terlebih lagi, permintaan alat berat dari sektor pertambangan sudah mulai pulih, terutama dari tambang nikel. "Produksi alat berat nasional tahun ini masih sesuai rencana yaitu 8.000 unit," kata Giri, Selasa (14/5).

Hingga kuartal I-2024, produksi alat berat nasional turun 23% year on year (YoY) menjadi 1.668 unit. Hydraulic excavator jadi alat berat yang paling banyak diproduksi yakni 1.427 unit. Setelah itu disusul dump truck sebanyak 141 unit dan bulldozer 120 unit.

Baca Juga: Tambang Naik, Pasar Alat Berat Malah Turun

Anggaran impor ban

Corporate Secretary PT Intraco Penta Tbk (INTA) Astri Duhita Sari mengaku, pihaknya kesulitan impor ban sejak semester I-2023 karena efek regulasi pemerintah terkait pengaturan impor barang komoditas. Padahal, INTA membutuhkan impor ban untuk mendukung para pelanggan di sektor pertambangan seperti batubara, nikel, dan emas.

Relaksasi impor ban tentu akan membantu INTA dalam membantu kebutuhan para pelanggan di sektor tambang dalam menjalankan produksi. "Ban termasuk barang consumable dan menyumbang biaya terbesar kedua setelah bahan bakar di sektor pertambangan," ungkap Astri, Selasa (14/5).

Manajemen INTA menganggarkan dana sekitar US$ 18 juta pada 2024 untuk belanja ban impor. Kebutuhan impor ban INTA pun terus meningkat dengan volume rata-rata sekitar 40.000-50.000 psc per tahun. Angka ini termasuk impor ban radial berkisar 20.000 psc per tahun.

Sementara itu, PT United Tractors Tbk (UNTR) mengklaim tidak terpengaruh secara langsung oleh kebijakan relaksasi impor ban alat berat yang diberlakukan pemerintah. Sebab, UNTR mendapat pasokan alat berat dari pabrik secara utuh atau lengkap untuk kemudian didistribusikan ke para pelanggan.

"Untuk pergantian ban, biasanya pelanggan atau pemilik alat berat melakukan order langsung ke dealer ban," terang Corporate Secretary United Tractors Sara K. Loebis, Selasa (14/5).             

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×