kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pebisnis tentukan harga transfer DMO sendiri


Rabu, 30 Mei 2018 / 12:26 WIB
Pebisnis tentukan harga transfer DMO sendiri
ILUSTRASI. Kawasan penambangan batubara


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan keleluasaan ke para perusahaan pertambangan batubara untuk menentukan formulasi harga transfer kuota batubara dalam negeri alias  domestic market obligation (DMO) kepada PT Perusahaan Listrik Nasional (PLN) sebanyak 25%.

Penentuan harga transfer kuota ini  dilakukan bagi perusahaan pertambangan batubara yang spesifikasi batubara miliknya tidak sesuai dengan kebutuhan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PLN.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan, pihaknya memberikan masukan kepada Asosiasi Perusahaan Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) agar  membahas masalah transfer kuota ini.

Opsinya: pembelian batubara antara perusahaan yang satu dengan perusahaan batubara lain,. harganya ikut dipatok, seperti halnya harga batubara yang saat ini disuplai kepada PLN dengan nilai US$ 70 per ton.

Lantaran belum menemukan titik temu, ESDM menyerahkan ke kepada pihak asosiasi. "Agar asosiasi mengatur sendiri. Jadi mereka saling bicara antara yang tidak punya spesifikasi dengan yang punya spesifikasi itu harus berimbang," kata Bambang, Senin (28/5).

Ia berjanji akan memberikan landasan hukum apabila spesifikasi harga untuk transfer kuota ini sudah final dibahas oleh APBI dan para perusahaan pertambangan batubara lain.

Saat ini Pemerintah menunggu rumusan harga tersebut. “Jadi win win-nya begitu, kalau nanti pemerintah yang menentukan nanti sepihak saja. Biarkan saja mereka (pengusaha batubara) bicara,” kata Bambang.

Bambang membenarkan, pemenuhan kewajiban DMO sebesar 25% dengan patokan harga US$ 70 per ton itu bisa dilakukan tanpa hasil produksi dari lahan tambang sendiri.

Maka, memerlukan transfer kuota supaya, spesifikasi batubara dari perusahaan yang tidak sesuai kebutuhan PLN bisa terpenuhi. Sementara tambahan produksi 10% pasca DMO batubara tidak bisa ditransfer.

Bila pemerintah menginginkan penetapan harga transfer kuota batubara diserahkan ke pengusaha, Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batubara (APBI), Pandu Sjahrir mengusulkan mekanisme transfer kuota diserahkan secara business to business (B to B).

"Kami bilang ke pemerintah B to B supaya fair. Tapi pemerintah minta harga atas supaya sama. Jadi saya serahkan ke pemerintah karena harga US$ 70 ditetapkan pemerintah," katanya.

Sejatinya, mekanisme transfer kuota bukan hal baru dalam alokasi batubara domestik.

Pandu menyebut selama kurun waktu tahun 2010 hingga tahun 2011 pernah menerapkan transfer kuota. Dia menyarankan, mekanisme B to B antara pelaku tambang yang sudah berkontrak dengan PLN.

Pelaku penambangan jangan dibatasi kuota 25% dari produksi sebagaimana ketentuan DMO.  "Yang punya tanggung jawab ke PLN bisa jual lebih, tidak hanya 25% tapi bisa 40% atau 50%. Sisanya sebesar  25% bisa jual ke teman-teman yang butuh kuota tersebut," tutur Pandu.

Direktur Pengadaan PLN, Supangkat Iwan Santoso mengatakan, sudah memperoleh pemenuhan kuota DMO untuk pembangkit milik PLN. Kini PLN memerlukan pasokan sekitar 92 juta ton. "Mengenai harga juga sudah tidak ada masalah. Dan sudah semua itu,” tandasnya.   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×