kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Pejabat senior Pertamina gantikan Karen sementara


Selasa, 02 September 2014 / 16:53 WIB
Pejabat senior Pertamina gantikan Karen sementara
ILUSTRASI. Bursa saham AS. REUTERS/Andrew Kelly


Reporter: Uji Agung Santosa | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan akan mundur dari jabatannya 1 Oktober mendatang. Sebelum Jokowi dilantik jadi presiden, harus ada pelaksana tugas (plt) Direktur Utama Pertamina yang menggantikan posisi Karen selama 1 bulan saja.

Direktur Hulu PT Pertamina (Persero) Muhammad Husen mengungkapkan pengganti Karen untuk sementara waktu adalah pejabat senior di Pertamina. Hal ini dilihat dari masa kerja pejabat tersebut yang lama di perseroan. "Yang akan dipilih jadi Plt Dirut Pertamina itu adalah punya masa kerja lebih lama," ujar Husen di gedung DPR RI, Selasa (2/9).

Husen menyebut salah satu calon yang bisa menggantikan Karen adalah M. Afdal Bahauddin. Husen memaparkan Direktur Perencanaan Investasi itu sudah mengabdi di Pertamina sejak lama. "Pak Afdal itu sudah lama. Kan dia sudah lama jadi Direktur," ujar Husen. 

Kendati Afdal digadang-gadang menjadi pengganti Karen, keputusan akhir tetap berada di tangan komisaris Pertamina. Sampai saat ini belum ada keputusan karen Karen Agustiawan masih menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina.

Seperti diberitakan sebelumnya Karen Agustiawan mengundurkan diri dari Pertamina karena ingin fokus dalam karir mengajarnya. Rencananya Karen akan pindah ke Universitas Harvard di Boston, Amerika Serikat. (Adiatmaputra Fajar Pratama)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×