kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pelaku usaha berharap rencana penyesuaian tarif listrik di 2022 dipertimbangkan lagi


Kamis, 09 Desember 2021 / 19:19 WIB
Pelaku usaha berharap rencana penyesuaian tarif listrik di 2022 dipertimbangkan lagi
ILUSTRASI. Pelaku usaha berharap pemerintah mempertimbangkan lagi rencana penyesuaian tarif listrik di 2022.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Khomarul Hidayat

Plus-minus kenaikan tarif listrik

Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa mengatakan, penerapan kembali tariff adjustmen bisa menjadi solusi yang tepat sebab tidak mengubah struktur tarif yang ada. "Tapi memberikan pendapatan yang lumayan bagi PLN. Positifinya, PLN bisa memperbaiki revenue dengan kebijakan ini," kata Fabby kepada Kontan, Kamis (9/12).

Menurut Fabby, kenaikan pendapatan penting untuk memperbaiki kondisi finansial dan meningkatkan kemampuan investasi sehingga dapat membantu PLN dalam implementasi Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030.

Di sisi lain, kenaikan tarif bisa jadi memberatkan sejumlah pelaku usaha yang masih belum sepenuhnya pulih. Kendati demikian, Fabby menilai, jika merujuk pada Purchasing Managers Index (PMI) dan penjualan listrik maka dalam 6 bulan terakhir mulai ada indikasi pemulihan ekonomi.

Apalagi, tariff adjustment sifatnya dapat mengalami penyesuaian setiap tiga bulan sehingga dinilai tidak akan begitu memberatkan dunia usaha.

"Intinya pemerintah perlu melakukan tarif adjustment tapi tetap memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat dan pelaku usaha mengingat adanya ancaman dari varian baru covid dan terhambatnya pemulihan ekonomi global," jelas Fabby.

Sementara itu, Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril menyebutkan, total pelanggan dari 13 golongan mencapai 53% dari total pelanggan PLN. "Total pelanggan (13 golongan nonsubsidi) 43,46 juta atau 53% dari total pelanggan per Oktober 2021," terang Bob.

Saat ini tarif yang dikenakan untuk pelanggan tegangan tinggi sebesar Rp 996,74 per KWh, untuk pelanggan tegangan menengah dikenakan sebesar Rp 1.114,74 per KWh dan 1.444,70 per KWh.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani : Transformasi energi tidak murah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×