kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pelaku Usaha Keluhkan Tersendatnya Izin Amdal, Begini Kata Kementerian LHK


Selasa, 23 Agustus 2022 / 17:41 WIB
Pelaku Usaha Keluhkan Tersendatnya Izin Amdal, Begini Kata Kementerian LHK
ILUSTRASI. Pelaku usaha keluhkan izin Amdal tersendat, . ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko/ama/17


Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memastikan proses verifikasi untuk izin AMDAL dan izin lingkungan masih terus berjalan.

Sebelumnya, sejumlah pelaku usaha berbagai sektor menyampaikan keluhan terkait lambannya persetujuan izin AMDAL dan lingkungan pasca implementasi Peraturan Pemerintah (PP) terkait AMDAL yang merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Tercatat, ada tiga PP yang terbit yakni PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta PP 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

Baca Juga: Pengajuan Amdal Minerba Bisa Tertahan Hingga Empat Bulan di KLHK

Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono mengungkapkan, pasca terbitnya UU Cipta Kerja, pihaknya kini tengah melakukan transisi dimana proses evaluasi tengah dilakukan dengan menggunakan prinsip sesuai aturan yang baru.

"Jadi gini, Komisi Penilai AMDAL sekarang masih tetap bekerja, masih berjalan," kata Bambang ditemui di Gedung MPR DPR RI, Senin (22/8).

Bambang melanjutkan, untuk pengajuan AMDAL yang baru maka prosesnya akan mengikuti ketentuan aturan yang baru. Selain itu, Bambang menegaskan implementasi aturan yang baru justru mempercepat proses birokrasi yang ada.

Menurutnya, proses izin AMDAL yang sebelumnya terpisah-pisah kini semuanya dipindahkan menjadi satu kesatuan di awal tahapan.

"Kami sih katakan memang semuanya tuh dalam posisi debirokrasi. Sudah dilakukan percepatan. Contoh begini, AMDAL dulu itu masih dalam posisi terjadi pengulangan ya, nah sekarang amdal terpadu, telah memasukkan persetujuan teknis berkaitan dengan kelola limbah, kelola air limbah menjadi satu kesatuan di depan," jelas Bambang.

Bambang memastikan pihaknya sudah membentuk tim percepatan untuk penyelesaian pengajuan dokumen lingkungan.

Baca Juga: Mengapa Pengurusan Amdal Perusahaan Tambang Butuh Waktu Lama?

Asal tahu saja, sebelumnya keluhan terkait proses AMDAL disampaikan sejumlah pelaku usaha.

Ketua Umum Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) Fabby Tumiwa mengungkapkan, ketentuan yang baru ini berpotensi menghambat pelaksanaan bisnis khususnya untuk pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).

"Implikasi dari peraturan ini luas dan bisa menghambat pengembangan PLTS," terang Fabby kepada Kontan.co.id, Senin (15/8).

Fabby menjelaskan, ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri (Permen) LHK Nomor 4 Tahun 2021 membuat adanya ketentuan perizinan baru pada lokasi yang sudah memiliki izin lingkungan.

Hal ini membuat rencana pembangunan PLTS di lokasi yang sudah memiliki izin lingkungan harus melalui revisi kembali. Kondisi sama berlaku untuk izin Amdal. "Ketentuan ini dapat memperpanjang proses dan berbiaya mahal," imbuh Fabby.

Fabby mengatakan, sejumlah perusahaan yang berniat membangun PLTS akhirnya harus mengkaji ulang rencana tersebut serta melakukan perubahan untuk izin lingkungan dan dokumen Amdal yang sudah pernah disetujui.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia mengungkapkan, beberapa anggota menghadapi hambatan dalam memperoleh persetujuan perizinan lingkungan.

Baca Juga: Perhapi: Belasan Ribu Permohonan AMDAL Masih Antri di KLHK

Menurutnya, salah satu faktornya yakni lantaran pemahaman peraturan oleh sebagian evaluator yang belum seragam.

“Kami menyadari penerbitan PP No. 22 Tahun 2021 dimaksudkan untuk menyederhanakan/mempermudah birokrasi perizinan lingkungan  agar dapat menjamin kepastian hukum dalam berinvestasi dengan mengedepankan aspek lingkungan. Namun dalam pelaksanaannya beberapa anggota kami menghadapi hambatan dalam memperoleh persetujuan perizinan lingkungan,” tutur Hendra saat dihubungi Kontan.co.id beberapa waktu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×