kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -8.000   -0,41%
  • USD/IDR 16.215   -80,00   -0,49%
  • IDX 6.853   21,30   0,31%
  • KOMPAS100 993   4,11   0,42%
  • LQ45 763   3,07   0,40%
  • ISSI 223   0,67   0,30%
  • IDX30 393   1,57   0,40%
  • IDXHIDIV20 458   1,99   0,44%
  • IDX80 112   0,55   0,49%
  • IDXV30 113   0,13   0,11%
  • IDXQ30 128   0,64   0,51%

Pelapak E-Commerce dengan Omzet Tertentu akan Kena Pajak, Ini Respons idEA


Kamis, 26 Juni 2025 / 10:26 WIB
Pelapak E-Commerce dengan Omzet Tertentu akan Kena Pajak, Ini Respons idEA
ILUSTRASI. IdEA menegaskan, pelaku industri akan mematuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah, sembari menekankan pentingnya kesiapan sistem. ANTARA FOTO/Mecca Yumna/sgd/YU


Reporter: Leni Wandira | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan regulasi baru terkait pemungutan pajak di sektor e-commerce. 

Dalam aturan yang sedang digodok ini, platform e-commerce akan diminta untuk memungut pajak dari pelapak atau penjual dengan omzet tahunan tertentu, sebagai bagian dari upaya meningkatkan penerimaan negara.

Menanggapi rencana kebijakan tersebut, Sekretaris Jenderal Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Budi Primawan menegaskan, pelaku industri akan mematuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah, sembari menekankan pentingnya kesiapan sistem dan komunikasi yang efektif.

“Apapun kebijakan dari pemerintah, kami tentu akan patuh dan siap menjalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Budi kepada KONTAN, Kamis (26/6).

Baca Juga: Pedagang Toko Online Beromzet Rp 500 Juta-Rp 4,8 Miliar Akan Kena Pajak 0,5%

Kata dia, kepatuhan terhadap regulasi merupakan bagian dari komitmen kami sebagai pelaku industri e-commerce dalam mendukung ekosistem yang sehat dan berkelanjutan.

Namun, Budi menggarisbawahi bahwa hingga saat ini aturan resmi belum diterbitkan, sehingga idEA belum dapat memberikan tanggapan teknis lebih lanjut. 

Meski demikian, ia mengakui bahwa DJP telah mulai menyosialisasikan rencana ini secara terbatas kepada sejumlah platform sebagai langkah awal persiapan implementasi.

“Jika nantinya platform memang ditunjuk sebagai pemotong pajak untuk penjual orang pribadi dengan omzet tertentu, tentu implementasinya akan berdampak langsung pada jutaan seller, khususnya pelaku UMKM digital,” jelasnya.

Menurutnya, keberhasilan implementasi kebijakan ini sangat bergantung pada kesiapan sistem, dukungan teknis dari platform, serta komunikasi yang efektif dan menyeluruh kepada para pelapak.

Dari sisi asosiasi, idEA mendorong agar kebijakan ini diterapkan secara hati-hati dan bertahap, dengan mempertimbangkan kesiapan pelaku UMKM serta infrastruktur pendukung baik dari sisi pemerintah maupun industri.

Baca Juga: Rencana Pajak bagi Seller di E-Commerce, Celios: Positif Jika Diterapkan Merata

“Kami siap bekerjasama dengan DJP dalam mendukung kebijakan perpajakan yang adil dan transparan, serta mendorong kepatuhan nasional tanpa menghambat ruang tumbuh bagi pelaku usaha kecil dan menengah yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi digital Indonesia,” jelas Budi.

Asal tahu saja, Mengacu pada dokumen yang dilihat oleh Reuters dan informasi dari dua sumber di industri e-commerce, platform akan dikenakan kewajiban memotong pajak sebesar 0,5% dari pendapatan penjualan para pelapak yang memiliki omzet tahunan antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar. 

Pemungutan ini akan dilakukan langsung oleh platform dan disetorkan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Langkah ini disebut sebagai bentuk penyetaraan perlakuan perpajakan antara pelaku usaha daring dan toko fisik, serta menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam memperluas basis pajak di tengah tantangan penerimaan negara.

Selanjutnya: Rekomendasi 6 Film Vietnam di Netflix dari Horor sampai Romantis

Menarik Dibaca: Rekomendasi 6 Film Vietnam di Netflix dari Horor sampai Romantis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×