Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) terapkan harga kargo untuk bobot di atas 50 kilogram (kg). Ridwan Mandaliko, Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT PELNI (Persero) dalam keterangan pers yang diterima kontan.co.id menyebutkan bahwa barang yang dibebaskan biaya yakni barang jinjingan.
Sedangkan untuk volume bagasi yang bebas biaya engan ukuran maksimal 0,175 m3 (meter kubik) atau 30 cm x 30 cm x 30 cm atau setara satu koper/koli dengan berat maksimal 50 kg.
Dengan begitu, di luar ketentuan tersebut perusahaan akan mengenakan biaya bagasi kepada penumpangnya. Ia pun menambahkan, sejatinya aturan tersebut telah diterapkan sejak 2016. Menurutnya, lantaran dunia penerbangan dan kereta api telah menerapkan sistem bagasi sehingga PT Pelni pun turut membuat aturan tersebut. "PELNI tetap memberikan free bagasi hingga 50 kg," terangnya.
Adapun disebutkan tujuan dari adanya harga bagasi juga sebagai langkah untuk menegakkan dan menertibkan angkutan. Selain itu dari sisi pelanggan disebutnya untuk mendukung keselamatan pelayaran.
Adapun untuk aturan tersebut disebut sebenarnya telah diberlakukan sejak Januari 2016. Walaupun telah 3 tahun diterapkan dan diberikan kelonggaran hingga 50 kg, disebutnya masih banyak penumpang yang melanggar juga.
Sayangnya, saat coba dihubungi kontan.co.id terkait harga bagasi, dari pihak Pelni belum memberikan respon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News