Reporter: Handoyo | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Implementasi Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu (SVLK) menggunakan metode deklarasi mandiri atau self declaration untuk IKM direncanakan berlaku selama satu tahun. Setelah itu implementasi SVLK akan mengikuti ketentuan lama yang telah direncanakan.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Partogi Pangaribuan mengatakan, selama satu tahun tersebut merupakan masa transisi untuk melakukan pembinaan bagi eksportir kayu sekala kecil. "SVLK yang disederhanakan tersebut, disetujui oleh tiga menteri," kata Partogi, Rabu (17/12).
Pelonggaran untuk mendapatkan SVLK tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengenjot kinerja ekspor, salah satunya di sektor permebelan. Asal tahu saja, dalam lima tahun mendatang ekspor produk mebel di targetkan mencapai US$ 5 miliar, dari saat ini yang mencapai US$ 1,7 miliar-US$ 1,8 miliar.
Pangsa pasar furnitur dunia mencapai US$ 126 miliar per tahun. Dari jumlah tersebut Cina mendominasi dengan raihan sebanyak US$ 50 miliar. Di ASEAN, Indonesia masih kalah dengan Vietnam yang mencapai US$ 4,5 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News