Reporter: Havid Vebri, Mia Winarti Syaidah | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Peluang berinvestasi di industri galangan kapal di Indonesia masih terbuka lebar. Sejak ada ketentuan asas cabotage atau penggunaan kapal berbendera Indonesia, jumlah kapal berbendera merah putih terus meningkat.
Pada Maret 2005 misalnya, jumlah kapal berbendera merah putih hanya 6.041 unit. Tapi akhir 2010 lalu, diperkirakan jumlahnya naik menjadi 10.000 unit dengan bobot sekitar 13 juta gross ton (GT).
Mantan Ketua Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (Iperindo) Harsusanto mengatakan, meningkatnya jumlah kapal ini membuat kebutuhan terhadap galangan kapal semakin besar. Ia memperkirakan, dalam setahun kapal yang melakukan docking atau perbaikan bisa mencapai 7,8 juta GT.
Sementara kapasitas terpasang galangan kapal nasional saat ini hanya dapat menampung 6 juta GT pertahun. Jadi ada 1,8 juta GT jasa perbaikan yang belum mampu dilayani oleh industri galangan kapal. "Di situlah peluang bagi investor yang mau menanamkan modalnya di industri galangan kapal," jelas Harsusanto, yang juga menjabat Dirut PT PAL.
Selain masih minimnya kapasitas docking, industri galangan kapal juga masih kekurangan kapasitas reparasi dan pembangunan kapal baru. Saat ini kapasitas terpasang pembangunan kapal baru sebesar 600.000 GT per tahun. Adapun tingkat permintaan pembuatan kapal baru sekitar 50%-60% dari kapasitas terpasang.
Sedangkan permintaan docking repair rata-rata 95% dari kapasitas. Harsusanto memastikan, laju permintaan, baik pembuatan kapal baru maupun docking repair masih akan terus meningkat. "Itu seiring terus meningkatnya jumlah kapal berbendera merah putih," ujarnya.
PPN DTP
Untuk memacu pertumbuhan industri galangan kapal berikut industri penunjangnya, seperti indusri baja dan kabel, Iperindo telah mengajukan pemintaan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP). Harsusanto berharap, permohonan tersebut segera dikabulkan pemerintah.
Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian Budi Darmadi belum mau menjelaskan soal permohonan PPN DTP yang diajukan pengusaha tersebut. Menurutnya, insentif untuk galangan sudah ada berupa asas cabotage dan bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP) atas impor barang atau komponen yang belum diproduksi di dalam negeri.
Budi meyakini, penerapan asas cabotage dan fasilitas BMDTP akan mendorong pertumbuhan industri galangan kapal. Ia menargetkan, pada 2025 nanti industri galangan kapal nasional akan memiliki fasilitas produksi yang mampu membangun serta memperbaiki dan merawat kapal berteknologi tinggi berukuran sampai 300.000 DWT.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News