kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemanfaatan frekuensi 700 MHz untuk seluler dapat datangkan pemasukan Rp 143 triliun


Kamis, 06 Februari 2020 / 17:26 WIB
Pemanfaatan frekuensi 700 MHz untuk seluler dapat datangkan pemasukan Rp 143 triliun
ILUSTRASI. Penggunaan frekuensi 700 MHz untuk seluler dapat datangkan Rp 143 triliun. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz.


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi GSM Internasional, atau yang lebih dikenal dengan GSMA mengatakan bahwa Indonesia sebenarnya berpotensi menjadi raksasa ekonomi digital dalam beberapa tahun ke depan. 

Hanya saja, alokasi dividen digital terkait pita frekuensi 700 MHz, yang hingga kini belum digunakan oleh operator seluler Tanah Air, karena masih dipakai oleh layanan TV digital, disebut bakal menghambat pencapaian tersebut. 

Baca Juga: Pemerintah menyiapkan dua skema pemblokiran ponsel BM

"Melepaskan dividen band digital (700 Mhz) sangat penting untuk daya saing Indonesia di masa depan,” ujar Julian Gorman selaku Head of APAC GSMA di Jakarta, Kamis (6/2). 

Gorman melanjutkan, penggunaan pita frekuensi 700 MHz oleh operator seluler ini bahkan bisa memberikan keuntungan yang besar bagi perekonomian Indonesia, dengan perkiraan pemasukan hingga US$ 10,5 miliar (Rp 143 triliun) selama periode 2020-2030. 

Adapun pita frekuensi 700 MHz, menurut Brett Tarnutzer, Head of Spectrum GSMA, merupakan spektrum kunci agar layanan seluler di Indonesia bisa diakses secara merata. 

“Karakteristik teknis dari spektrum ini memungkinkan jangkauan lebih baik dengan infrastruktur lebih sedikit dibanding spektrum yang lebih tinggi,” imbuh Brett di kesempatan yang sama. 

Baca Juga: Biznet perluas jaringan baru di Manado, Sulawesi Utara

Frekuensi 700 MHz sendiri juga saat ini digadang-gadang sebagai lower band untuk menggelar layanan 5G di Indonesia, selain 800 MHz. 

Terkait hal ini, Ismail MT selaku Dirjen SDPPI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), menjelaskan bahwa pemerintah sebenarnya sedang merevisi UU Penyiaran untuk melepaskan frekuensi 700 MHz yang saat ini dipakai untuk siaran TV digital. 

Hal ini dilakukan untuk mempercepat transformasi digital dan menjadikan Indonesia sebagai negara dengan kemampuan digital terkuat di kawasan Asia Tenggara. "Pemerintah Indonesia sedang dalam proses merevisi UU Penyiaran tahun ini agar bisa melepaskan dividen digital," jelas Ismail. 

Prediksi pertumbuhan pengguna layanan seluler Indonesia Selain mendorong pemerintah untuk mempercepat pengalokasian pita frekuensi 700 MHz, GSMA juga turut memaparkan sejumlah data menarik terkait pengguna layanan seluler di Indonesia. 

Baca Juga: Kapitalisasi pasar BEI terpangkas Rp 421 triliun

Pada tahun 2025, pihaknya memprediksi bahwa jumlah pelanggan layanan seluler bakal bertambah menjadi 199 juta pelanggan, meningkat dari angka 176 juta pada 2017 lalu. 
Sementara perangkat 4G yang terhubung dengan jaringan bakal berjumlah 344 juta perangkat di tahun 2025, meningkat dari 180 juta perangkat di Q3 2019. Uniknya, meski belum dikomersialisasikan di 2020, perangkat yang terhubung dengan 5G di Tanah Air ditaksir bakal mencapai 23 juta perangkat pada 2025 mendatang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Frekuensi 700 MHz untuk Seluler Bisa Datangkan Rp 143 Triliun bagi Indonesia"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×