kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah akan batasi kepemilikan kebun asing


Senin, 13 Mei 2013 / 17:50 WIB
Pemerintah akan batasi kepemilikan kebun asing
ILUSTRASI. A health worker talks to people as they wait to register next to the Transvaco coronavirus disease (COVID-19) vaccine train, August 30, 2021. REUTERS/Siphiwe Sibeko


Reporter: Fitri Nur Arifenie, Uji Agung Santosa | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Selain mengatur pembatasan lahan, revisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 26 tahun 2007 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan yang rencananya keluar akhir bulan ini juga akan mengatur tentang porsi kepemilikan saham asing.


Wakil Menteri Pertanian, Rusman Heriawan mengatakan, pengaturan komposisi Penanaman Modal Asing (PMA) dan modal dalam negeri (PMDN) dilakukan agar tidak ada modal asing yang menguasai perkebunan sawit. "Porsi dalam negeri 51% sehingga PMA tidak boleh dominan," katanya, akhir pekan lalu. Dalam aturan baru, pemerintah juga akan mencabut hak guna usaha (HGU) kebun sawit jika lahan diterlantarkan dalam kurun waktu tiga tahun.


Beberapa rencana pembatasan ini menjadi momok bagi perusahaan perkebunan, apalagi pemerintah juga berencana memperpanjang moratorium izin baru di hutan primer dan lahan gambut. Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) mendesak agar moratorium izin baru di lahan gambut tidak diperpanjang.


Gapki beralasan moratorium akan menurunkan pembukaan lahan baru sehingga penyerapan tenaga kerja berkurang. Sebelum moratorium diberlakukan, pembukaan kebun baru mencapai sekitar 200.000 ha per tahun. Dari lahan itu potensi produksi minyak sawit mentah (CPO) mencapai 800.000 ton sampai 1 juta ton per tahun. Pembukaan lahan itu juga mampu menyerap 40.000 tenaga kerja dan 20.000 orang petani plasma, juga potensi investasi yang ada di sana.


Permintaan Gapki tersebut didasarkan pada hasil penelitian Institut Pertanian Bogor (IPB) yang menunjukkan bahwa gambut bisa dikelola untuk pertanian dan perkebunan. Basuki Sumawinata, ahli ilmu tanah dan sumber daya lahan Fakultas Pertanian IPB mengatakan, pemerintah perlu memilah lagi lahan mana yang perlu dimoratorium dan dibuka perizinannya. “Kalau lahan primer tidak ada keraguan untuk terus diperpanjang, namun untuk lahan gambut masih bisa dipakai untuk produksi,” katanya.    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×