kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pemerintah Akan Mengetatkan Impor Jamu dan Kosmetik


Kamis, 28 Januari 2010 / 11:11 WIB
Pemerintah Akan Mengetatkan Impor Jamu dan Kosmetik


Reporter: Asnil Bambani Amri, Raymond Reynaldi |

JAKARTA. Keinginan produsen jamu agar pemerintah membatasi jamu dan kosmetik impor bakal terwujud. Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu menyatakan, kedua produk tersebut sudah masuk dalam usulan pemerintah tentang perubahan aturan Permendag 56/2008. Aturan ini mewajibkan beberapa produk hanya boleh masuk melalui pelabuhan tertentu. “Sekarang, sedang dalam proses di kantor Menko Perekonomian,” kata Mari.

Nantinya, kata dia, aturan Permendag 56/2008 tidak hanya mengatur lokasi pelabuhan, tapi juga soal kewajiban Laporan Surveyor (LS) kepada pemerintah. Isinya adalah laporan soal realisasi impor, baik jumlah maupun nilai produk, yang masuk.

Produsen jamu nasional menuding Pemerintah China menerapkan perlakuan tidak adil terhadap produk jamu asal Indonesia. Jamu China dapat melenggang dengan mudah ke Indonesia, tapi dengan berbagai dalih, di China, hal yang sama tak berlaku untuk jamu asal Indonesia.

Karenanya, produsen jamu nasional meminta pemerintah membatasi atau memperketat impor jamu asal China. Caranya, mereka meminta pemerintah segera menerapkan aturan standar nasional Indonesia (SNI) untuk jamu Chinaa. Selain itu, pemerintah harus mewajibkan industri jamu China yang ingin berdagang di pasar domestik menggunakan bahan baku asal Indonesia. "Ini akan menahan gempuran jamu China tersebut," kata Ketua Umum Gabungan Pengusaha (GP) Jamu Charles Saerang, (27/1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×