Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .
Sebelumnya, Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan bahwa perubahan tarif royalti dilakukan untuk meningkatkan pendapatan negara. Untuk batubara, penyesuaian tarif royalti dilakukan lantaran terjadi perubahan status batubara. Dari yang semula barang bukan kena pajak, sekarang menjadi barang kena pajak.
Akibatnya, dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perpajakan yang sedang disusun oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), royalti Izin Usaha Pertambangan (IUP) batubara akan disesuaikan secara berjenjang. Artinya, akan mengikuti dinamika pasar.
"Secara keseluruhan upaya ini adalah untuk menjamin bahwa penerimaan negara meningkat, karena peningkatan penerimaan negara adalah mandat dari UU No. 3 tahun 2020 (UU Minerba)," jelas Ridwan dalam paparan realisasi kinerja Minerba 2020 dan rencana 2021 secara daring, Jumat (15/1) lalu.
Dia mengklaim, pemerintah tetap akan memperhatikan kepentingan pelaku usaha, sehingga masih dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan baik. Sayangnya, Ridwan belum membeberkan bagaimana skema tarif royalti berjenjang yang sedang dibahas pemerintah.
"Saya belum dapat menyampaikan angkanya karena belum diputuskan. Namun sesuai dengan harga batubara pada kondisi tertentu. Jadi tidak berada pada satu angka saja, disesuaikan dengan dinamika pasar juga," jelasnya.
Baca Juga: Produksi PHE ONWJ bertambah 16 MMSCFD lewat proyek KLD
Selain terhadap batubara, penyesuaian royalti juga dilakukan untuk komoditas emas. Dalam paparan yang disampaikan Ridwan, ada kenaikan tarif royalti untuk harga emas di atas US$ 1.700 per ons troi."Ini juga penting, harga emas sedang naik. Kami sedang berusaha agar dengan meningkatnya harga emas, penerimaan negara dari logam mulia ini juga meningkat," sambung Ridwan.
Di sisi lain, pemerintah juga bakal mengatur PPN 0% untuk emas granule. Hal ini dimaksudkan sebagai upaya mengamankan rantai pasok emas di dalam negeri, dengan mengurangi ekspor emas granula dan impor emas batangan.
Kebijakan ini pun diharapkan meningkatkan daya saing industri perhiasan emas. "Sehingga pelaksana usaha kegiatan yang memanfaatkan emas granule akan mendapatkan harga yang lebih murah. Industri yang lebih hilir dapat tumbuh dengan biaya lebih kompetitif. Selama ini emas granule dikenakan pajak, kurang kompetitif bagi para pengrajin emas," pungkas Ridwan.