kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah Berikan Kelonggaran Kebijakan TKDN Untuk Proyek PLTS 50 MW di IKN


Senin, 11 September 2023 / 20:23 WIB
Pemerintah Berikan Kelonggaran Kebijakan TKDN Untuk Proyek PLTS 50 MW di IKN
ILUSTRASI. Kemenperin memberikan kelonggaran kebijakan TKDN pada proyek PLTS 50 MegaWatt (MW) di Ibu Kota Nusantara (IKN)


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) secara khusus memberikan kelonggaran kebijakan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) pada proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 50 MegaWatt (MW) PT PLN di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Direktur Industri Permesinan dan Alat Mesin Pertanian Direktorat Jenderal ILMATE, Eko Agus Nugroho menjelaskan, pembangunan PLTS di IKN memerlukan percepatan, di mana PLTS dengan kapasitas 50 MW ditargetkan akan mulai beroperasi pada kuartal I-2024.

Namun, produk modul surya dalam negeri belum ada yang memenuhi spesifikasi teknis yang dipersyaratkan yaitu kapasitas di atas 600 Wp.

“Maka pengembang PLTS di IKN diperbolehkan menggunakan modul surya yang diimpor oleh produsen modul surya yang telah/sedang berinvestasi di Indonesia,” jelasnya kepada Kontan.co.id, Senin (11/9).

Eko menegaskan, ketentuan ini sejatinya sudah tertuang di dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M-IND/PER/3/2012 Tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.

Baca Juga: PLTS Cirata Akan Beroperasi, Berapa Kontribusi ke Pendapatan PLN Nusantara Power?

Pada Pasal 15A menyatakan Nilai TKDN barang dan gabungan barang dan jasa minimal untuk pembangunan PLTS dapat dikecualikan terhadap pembangunan PLTS di Ibu Kota Nusantara dengan ketentuan, dapat menggunakan barang impor sepanjang tidak terdapat produk dalam negeri yang sejenis.

Berlaku untuk proyek dengan kapasitas 50 MW yang mendapatkan penugasan pelaksanaan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan untuk kawasan inti pusat pemerintah Ibu Kota Nusantara.

Kebijakan ini berlaku untuk proyek yang mulai beroperasi secara komersial paling lambat 31 Desember 2024.

Direktur Pengembangan Bisnis dan Komersial PLN Nusantara Power, Muhamad Reza menyatakan saat ini pihaknya menggandeng partner asal Singapura yakni Singapore Sembcorp Utilities Pte Ltd. dalam membangun proyek PLTS 50 MW ini.

“Saat ini sudah mulai proses pembangunan, tahun depan selesai,” ujarnya di sela acara PLN Nusantara Power Connect 2023, Senin (11/9).

Dihubungi terpisah, Ketua Umum Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI), Fabby Tumiwa menjelaskan pengecualian kebijakan TKDN untuk proyek PLTS 50 MW di IKN karena proyek ini harus sudah mengalirkan setrum hijau sebelum Juni 2024.

“Proyek ini dikerjakan dengan bermitra dengan investor internasional, yaitu Sembcorp. Ada persyaratan untuk pendanaan dengan menggunakan modul tier-1, sehingga bankable,” ujarnya.

Menurut AESI kebijakan ini wajar saja karena di dalam negeri belum ada produsen modul surya tier-1, maka kalau ingin mengejar target, impor harus dibuka.

Baca Juga: PLN Nusantara Power Jajaki Peluang Bisnis hingga ke Bangladesh dan Nepal

Menurutnya, selama ini juga proyek utility scale layaknya PLTS Terapung Cirata mendapat waiver import module karena tidak ada produk tersebut di Indonesia. Masalahnya, lanjut Fabby, pengurusan waiver itu memakan waktu dan rumit.

“Dalam hal proyek PLTS di IKN harus cepat selesai, mengurus waiver dari Kemenperin tidak feasible, jadi pembebasan impor diizinkan,” terangnya.

Meski kelonggaran ini diwajarkan, AESI tetap menghimbau agar pemerintah memberikan dukungan percepatan produksi sel dan modul surya tier-1. Sehingga di akhir 2024 atau awal 2025 sudah ada pabrikan yang memproduksi.

“Dukungan juga diberikan untuk memperkuat rantai pasok komponen PLTS,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×