Reporter: Handoyo | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Untuk merespons kurangnya populasi sapi dalam negeri yang menyebabkan tingginya harga daging, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mengambil langkah jangka menengah dan panjang dengan mengeluarkan kebijakan kewajiban kepada importir untuk mengimpor sapi indukan atau betina produktif tanpa batas jumlah.
"Kebijakan impor sapi indukan tanpa batas ini diharapkan akan mampu menekan angka impor daging sapi. Bahkan, nantinya Indonesia dapat bebas dari impor, baik sapi maupun daging," kata Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan dalam siaran persnya (17/1).
Kran impor sapi indukan tersebut akan dibuka selebar-lebarnya agar menjadi lompatan besar terhadap produktivitas atau populasi ternak sapi di Indonesia. Melalui kebijakan ini nantinya dapat memenuhi kebutuhan daging sapi di masa yang akan datang melalui turunan sapi indukan.
Meski kebijakan impor sapi indukan ini tanpa batasan jumlah, namun menurut Gita, akan diwajibkan bagi importir untuk mengimpor minimal 25% dari jumlah impor sapi bakalan yang diajukan atau disetujui Kemendag.
Hal itu mengingat kurangnya minat para importir serta infrastruktur yang belum sepenuhnya dimiliki mereka untuk membiakkan dan memelihara sapi indukan ini, maka akan diwajibkan bagi para
Sementara itu, mengenai impor sapi bakalan dan sapi siap potong, Gita menambahkan, kebijakan ini merupakan kebijakan jangka pendek yang dikeluarkan oleh Pemerintah untuk memenuhi kebutuhan daging nasional dalam rangka menjaga stabilisasi harga dan ketersediaan pasokan.
Kebijakan impor ini hanya sebagai alat sementara untuk menjembatani kekurangan bagi kebutuhan konsumen. Sapi indukan merupakan sapi betina produktif yang diharapkan dapat melahirkan sampai beberapa kali melalui program inseminasi buatan atau sistem pengembangbiakan sapi buatan di dalam negeri yang berpotensi untuk penambahan jumlah sapi.
Persyaratan dan mekanisme serta aspek legalnya tentunya perlu dirapatkan di tingkat teknis. Berdasarkan perencanaan indikatif Pemerintah tahun 2014, kebutuhan daging nasional sekitar 575.000 ton, dimana produksi dalam negeri diperkirakan sebanyak 443.000 ton, sehingga kekurangannya sekitar 132.000 ton.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News