kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Pemerintah kaji ketentuan tarif listrik panas bumi


Jumat, 07 Februari 2014 / 20:03 WIB
Pemerintah kaji ketentuan tarif listrik panas bumi
ILUSTRASI. Fakta Tentang Test Pack Kadaluwarsa


Sumber: TribunNews.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Bank Pembangunan Asia (ADB) dan Bank Dunia menyarakankan penentuan tarif listrik panas bumi menggunakan batas atas (ceiling price).

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan, ADB dan Bank Dunia sebagai konsultan independen pemerintah, telah memberikan masukan terkait metode penentuan tarif listrik panas bumi.

“Mereka lebih cenderung menggunakan ceiling price (batas atas),” ujar Rida, Jumat (7/2/2014).

Namun, lanjut dia, ceiling price tersebut diberlakukan dengan adanya perubahan metode lelang. Selama ini, pemerintah melelang pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) dengan kapasitas tertentu.

Sementara ADB dan Bank Dunia menyarankan agar tidak dipatok kapasitas pembangkitnya.

“Mereka tidak menetapkan kapasitasnya. Begitu dipatok satu harga, nanti biar peserta lelang yang menghitung berapa kapasitas pembangkitnya,”kata Rida.

Menurut ADB dan Bank Dunia, tambah dia, mekanisme ini memberikan pilihan kepada pengembang, namun tetap sesuai dengan tujuan pemerintah.

Menurut Rida,  ADB dan Bank Dunia belum menyampaikan laporan resmi dan lengkap kepada pemerintah, termasuk terkait besaran tarifnya. Laporan rinci terkait tarif listrik panas bumi baru akan diberikan pada minggu ketiga bulan ini. “Tetapi ini baru usulan, nanti didiskusikan lagi,” papar Rida. (Adiatmaputra Fajar Pratama)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×