kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah serahkan tarif taksi ke daerah


Rabu, 15 Maret 2017 / 11:34 WIB
Pemerintah serahkan tarif taksi ke daerah


Reporter: Tantyo Prasetya | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Bersiaplah, mulai 1 April nanti, tarif murah pada taksi online atau daring tinggal kenangan. Revisi Peraturan Menteri Perhubungan No. 32/ 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek ini kini dalam tahap sosialisasi.

Ada 11 poin penting ada dalam revisi aturan tersebut. Dari poin-poin revisi aturan yang didapat KONTAN, soal tarif jadi perhatian. "Penentuan tarif taksi daring akan memakai skema tarif atas dan bawah," tandas Pudji Hartanto, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, kemarin (14/3).

Besaran tarif baik taksi online maupun taksi konvensional akan diserahkan ke pemerintah daerah. Gubernur akan menentukan besaran tarif sesuai domisili perusahaan. Selain tarif, aturan main lain adalah jumlah armada di tiap wilayah. Nanti, pemerintah daerah juga sebagai penentu jumlah armada taksi daring yang boleh beroperasi di wilayah mereka masing-masing.

Kedua, kapasitas silinder mesin minimal 1.000 cc. Ketiga, adanya kewajiban STNK atas nama badan hukum, tidak lagi atas nama perusahaan. Keempat wajib uji berkala kendaraan bermotor. Saat ini, Dinas Perhubungan sudah menguji kir 7.453 kendaraan daring. Yang kelar baru 1.531 kendaraan.

Kelima wajib memiliki fasilitas penyimpanan kendaraan sesuai kendaraan yang dimiliki badan hukum ini, bukan lagi pool seperti Permenhub 32/2016.

Penentuan batas tarif atas dan bawah hingga kini masih menimbulkan pro dan konttra. Sayang, sampai berita ini naik cetak, KONTAN belum berhasil menghubungi beberapa pengelola taksi daring.

Tapi Ridzki Kramadibrata Managing Director Grab Indonesia pernah berkata, selama ini, penentuan tarif di Grab berdasarkan kesepakatan pengemudi dan pengguna. "Tarif Grab jelas di awal, mahal atau murah ditentukan perusahaan dengan mitra," katanya ke KONTAN, Senin (13/3).

Pebisnis taksi konvensional mengaku lega dengan poin-poin aturan itu. "Blue Bird secara prinsip akan mengikuti peraturan yang berlaku," tandas Adrianto Djokosoetono, Direktur Blue Bird ke KONTAN, Selasa (14/3).

Wahid Wahyudi, Kepala Dinas Perhubungan Jawa Timur, mengusulkan adanya kuota angkutan online. Secara kasar jumlah armada online yang bisa beroperasi di Jawa Timur hanya sekitar 3.000 armada. "Jumlah pastinya akan kami rumuskan dulu," terangnya.

Akhir kata, adios tarif murah taksi daring.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×