kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah siapkan lahan hutan untuk tanaman tebu


Selasa, 20 November 2012 / 11:14 WIB
Pemerintah siapkan lahan hutan untuk tanaman tebu
ILUSTRASI. Promo Yoshinoya 2 paket Semarak Merdeka (SeMar) Rp 45.000 & Rp 76.000 menawarkan hingga 3 porsi makanan, bisa untuk makan bertiga sekaligus


Reporter: Fitri Nur Arifenie | Editor: Sandy Baskoro

JAKARTA. Kementerian Kehutanan (Kemhut) menyiapkan lahan kawasan hutan di tiga wilayah: Merauke Papua, Kalimantan dan Kepulauan Aru Maluku, untuk dikonversi menjadi lahan pertanian. Kemhut telah mencadangkan lahan sedikitnya 1,1 juta hektare (ha) kawasan hutan.

Seluas 500.000 ha kawasan hutan tersebut akan dikonversi untuk lahan pertanian tebu di Merauke. Kemudian 300.000 ha di wilayah Kalimantan untuk pencadangan lahan sawah. Sisanya seluas 300.000 ha berlokasi di Kepulauan Aru. Khusus di lokasi terakhir, Kemhut masih menginventarisasi wilayah ini apakah cocok untuk lahan pertanian tebu.

Kemhut memetakan lahan di kawasan hutan yang potensial. "Kami tengah menginventarisasi mana yang cocok sebagai lahan pertanian," kata Sekretaris Dirjen Planologi Kemhut, Basoeki Karyaatmadja, Senin (19/11).

Lahan kawasan hutan dicadangkan setelah Kemhut menganalisis secara makro terhadap kawasan hutan yang dapat dimanfaatkan untuk lahan pertanian. Beberapa kriteria kawasan hutan yang cocok untuk lahan pertanian antara lain tidak bergambut, terdapat alur sungai yang biasa menjadi sumber pengairan, tak berhutan atau bervegetasi semak belukar. "Kawasan yang dicadangkan masih perlu disurvei lagi," kata Basoeki.

Terkait pencadangan lahan di Kalimantan, Kemhut dan Kementerian Pertanian tengah menganalisis dan memetakan wilayah mana yang paling cocok untuk pengembangan tanaman pangan. "Hasil quick asessment-nya sedang difinalisasi," kata Basoeki.

Meski terbuka lebar untuk konversi hutan menjadi lahan pertanian dan perkebunan, Basoeki bilang setiap perusahaan pemohon wajib memenuhi persyaratan. Misalnya, pemohon harus membuat pernyataan kesanggupan tidak mengalihkan persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan tanpa izin Menteri Kehutanan. Kemudian untuk perusahaan perkebunan, wajib membangun kebun untuk masyarakat sekitar sedikitnya 20% dari total lahan yang dilepaskan.

Selain menggunakan mekanisme pelepasan kawasan hutan, konversi untuk lahan pertanian juga dapat dilakukan dengan cara pinjam pakai kawasan hutan. "Ini adalah peluang terutama bagi daerah yang kawasan areal penggunaan lain (APL-nya) telah habis dibebani oleh berbagai perizinan," kata Direktur Penggunaan Kawasan Hutan Kemhut, Hudoyo.

Mekanisme pinjam pakai memiliki beberapa keuntungan. Pertama, proses pemanfaatan lahan lebih cepat karena tak melewati birokrasi yang berbelit. Skema pinjam pakai tak perlu melewati penilaian tim terpadu seperti halnya  mekanisme pelepasan kawasan hutan. "Keuntungan lain adalah kawasan yang dimanfaatkan tetap berstatus kawasan hutan. Sehingga secara hukum tidak ada pengurangan terhadap luas kawasan hutan," ungkap Hudoyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×