kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Pemerintah tawarkan 4 opsi pengelolaan blok migas


Senin, 04 Mei 2015 / 18:05 WIB
Pemerintah tawarkan 4 opsi pengelolaan blok migas
ILUSTRASI. BFI Finance mengaku lebih memilih melanjutkan pemasaran lewat online dan layanan digital. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah merampungkan Peraturan Menteri (Permen) terkait Wilayah Kerja (WK) minyak dan gas bumi (migas) yang habis masa kontraknya. Diisyaratkan, beleid ini akan rampung pekan ini.

Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Dirwktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, I Gusti Nyoman Wiratmadja Puja mengatakan, dalam Permen tersebut ada empat opsi yang ditawarkan. Di antaranya, WK yang habis masa kontraknya diberikan kepada PT Pertamina (Persero).

Kemudian, WK yang habis masa kontraknya, bisa diberikan perpanjangan kepada kontraktor eksisting dan WK yang habis masa kontraknya bisa dilakukan lelang apabila Pertamina dan kontraktor eksisting tidak menginginkan pengelolaan Blok Migas.

Selain itu, opsi baru muncul. Nantinya, Pertamina bisa bekerjasama dengan kontraktor eksisting. Wiratmadja memastikan, bahwa saat ini Permen tersebut sudah masuk ke tahap finalisasi dan akan ditetapkan pada Bulan Mei 2015 ini. "Sudah finalisasi tinggal tahap administrasinya saja," tandasnya.

Terkait itu, Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM, Susyanto mendetailkan, keempat opsi tersebut memang ada di dalam Permen. "Iya itu yang menjadi opsi, intinya adalah untuk mengatur WK Migas yang habis masa kontraknya," terangnya kepada KONTAN, Senin (4/5).

Ia menjabarkan, untuk WK yang habis masa kontraknya kemudian diberikan kepada Pertamina memang sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP). Di mana WK Migas yang habis memang harus dikembalikan ke negara. Dalam hal ini Pertamina sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Selain itu, untuk eksisting kontraktor juga bisa memperpanjang kontraknya apabila mengajukan proposal kepada pemerintah. "Bisa saja dilanjutkan, itukan opsinya, tetapi kita lihat lagi proposalnya," terangnya.

Untuk mekanisme lelang, lanjut Susyanto, bisa dilakukan oleh pemerintah apabila kontraktor eksisting dan Pertamina tidak ingin mengelola Blok Migas tersebut.

Selain itu, opsi di mana Pertamina menggandeng kontraktor eksisting. Sebagai mana diketahui, hal ini berkaitan dengan habisnya masa kontrak Blok Mahakam, Kutai kartanegara, Kalimantan Timur. "Kan bisa saja, nantinya Pertamina gandeng Total E&P di Blok Mahakam. Tapi tunggu saja Permennya, kita (Kementerian ESDM) masih sempurnakan isinya, semoga saja pekan ini bisa ditetapkan," pungkasnya.

Sementara itu, Anggota Tim Reformasi Tata Kelola Migas, Fahmy Radhi mengatakan, bahwa empat opsi yang ditawarkan oleh Kementerian ESDM kurang tepat. Apalagi berkaitan dengan kontraktor eksisiting yang bisa memperpanjang WK Migas.

Ia bilang, WK Migas yang habis masa kontraknya wajib dikembalikan ke negara dan tidak bisa diperpanjang kepada kontraktor eksisting. Pertamina perlu diberi kesempatan sepenuhnya untuk mengelola sumber migas dalam negeri.

"Jangan ada perusahaan asing atau penumpang gelap. Kembalikan ke negara, nanti Pertamina yang handle," cetusnya kepada KONTAN, Senin (4/5). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×