kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pemerintah tekan impor untuk capai target ekspor ikan di 2011


Minggu, 03 Juli 2011 / 16:40 WIB
Pemerintah tekan impor untuk capai target ekspor ikan di 2011
ILUSTRASI. Proyek konstruksi yang dikerjakan Wijaya Karya (WIKA) di luar negeri. Hingga Juni 2020, Wijaya Karya (WIKA) masih memiliki kas setara kas sebesar Rp 7,1 triliun.


Reporter: Riendy Astria | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan membatasi impor ikan yang masuk ke Indonesia. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan nilai ekspor.

Pada tahun ini kementerian KKP menargetkan ekspor ikan sebesar USD 3,2 miliar, dan sekarang, hasil ekspor yang dicapai sudah sekitar USD 1,4 miliar.

Pemerintah sedang berusaha untuk menaikkan ekspor dan menekan impor ikan, contohnya saja seperti ikan patin. Ketika pemerintah melarang impor ikan patin, sekarang sudah ada tiga perusahaan lokal yang memproduksi ikan patin dan memiliki kemampuan untuk ekspor.

“Sampai akhir tahun depan akan ada sekitar delapan perusahaan produsen ikan patin di Indonesia. Ini sangat membantu untuk meningkatkan ekspor ikan Indonesia, “ujar Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) Victor Nikijuluw .

Lebih lanjut Victor mengatakan nantinya akan ada satu investor asing dari Korea yang akan berinvestasi sebesar Rp 8 miliar di sektor ikan tuna.

Menteri KKP Fadel Muhammad mengatakan, Indonesia sampai saat ini baru meloloskan sekitar seratus ribuan izin impor, padahal permintaan impor yang masuk ada sekitar 2-4 juta permintaan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×