kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah tinjau ulang status Bakrie & Brothers (BNBR) di Proyek Cirebon-Semarang


Senin, 23 Agustus 2021 / 14:40 WIB
Pemerintah tinjau ulang status Bakrie & Brothers (BNBR) di Proyek Cirebon-Semarang
ILUSTRASI. Suasana kantor PT. Bakrie & Brothers (BNBR) di Bakrie Tower, Jumat (13/12).Pemerintah tinjau ulang status Bakrie & Brothers (BNBR) di Proyek Cirebon-Semarang. KONTAN/Baihaki/13/12/2019


Reporter: Filemon Agung | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) kini tengah meninjau kembali status PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) pada Proyek Pipa Transmisi Gas Bumi Cirebon-Semarang (Cisem).

Seperti diketahui, BNBR pada 8 Agustus 2021 sempat ditunjuk oleh BPH Migas periode sebelumnya (2017-2021) untuk melanjutkan proyek Cisem selaku pemenang kedua lelang tahun 2006.

Kendati demikian, Kementerian ESDM menyatakan masa kerja BPH Migas periode 2017-2021 berakhir sejak 2 Agustus 2021. Dengan demikian, keputusan yang diambil sesudah tanggal tersebut dianggap tak berlaku.

Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengungkapkan berdasarkan kordinasi dengan  Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) maka perlu ada kejelasan status BNBR sebelum kepastian APBN 2022 disetujui.

Baca Juga: Laba bersih Inocycle Technology Group (INOV) tumbuh 197,1% di semester I-2021

Untuk itu, BPH Migas bakal mengadakan Forum Group Discussion (FGD) yang direncanakan pada 26 Agustus 2021 melibatkan sejumlah stakeholder antara lain Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Bappenas, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Kantor Staf Presiden (KSP) hingga Kementerian Kordinator terkait.

"Kami undang supaya kami tidak salah langkah. Setelah FGD kami butuh dokumen tertulis, nah itu yang akan kami mintakan legal opinion dari Jamdatun. Setelah itu kami akan bisa ambil keputusan," ungkap Erika dalam RDP Komisi VII, Senin (23/8).

Erika mengungkapkan, sedianya kajian soal status BNBR pada Proyek Cisem telah dilakukan oleh Biro Hukum Kementerian ESDM. Merujuk pada kajian tersebut maka penunjukkan BNBR sejatinya cacat hukum.

Poin yang dinilai menjadi dasar yakni BPH Migas periode sebelumnya menggunakan peraturan tahun 2019. Aturan yang dimaksud yakni Peraturan BPH Migas Nomor 20 Tahun 2019. Padahal, pelaksanaan lelang dilakukan di tahun 2006 sehingga keputusan penetapan pemenang kedua lelang melanjutkan proyek seharusnya mengacu Peraturan BPH Migas Nomor 5 Tahun 2005. 

Baca Juga: Laba bersih Satyamitra Kemas Lestari (SMKL) terkerek 173% di semester I-2021

Bahkan Kementerian ESDM menilai jika merujuk pada peraturan di tahun 2005 maka belum ada ketentuan mengenai penetapan pemenang kedua lelang sebagai pelaksana proyek jika pemenang pertama mengundurkan diri.

Erika menambahkan, parameter keekonomian tahun 2006 yang digunakan untuk tahun 2021 juga tidak mungkin diterapkan pasalnya kondisi keekonomian dinilai jauh berbeda.




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×