kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,40   8,81   0.99%
  • EMAS1.332.000 0,60%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penambahan kuota produksi 100 juta ton, harga batubara jangan sampai terkoreksi


Minggu, 26 Agustus 2018 / 20:47 WIB
Penambahan kuota produksi 100 juta ton, harga batubara jangan sampai terkoreksi
ILUSTRASI. Tongkang Batubara


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah membuka kesempatan untuk menambah kuota produksi batubara sebanyak 100 juta ton untuk tahun 2018 menjadi 585 juta ton.

Sebelumnya, target produksi batubara dipatok sebesar 485 juta ton untuk tahun ini. Penambahan devisa menjadi target yang ingin dicapai atas penambahan kuota produksi tersebut.

Selain untuk menggenjot penerimaan devisa, Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Ariyono menyebut, penambahan kuota hingga 100 juta ton ini juga sebagai insentif bagi perusahaan tambang yang memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) 25%.

Karenanya, bagi perusahaan yang ingin mengajukan penambahan produksi, syarat utamanya ialah dengan terlebih dulu memenuhi kewajiban DMO tersebut. 

“Selain harga, pemerintah memberikan insentif untuk yang memenuhi DMO kan nggak ada masalah. Tapi kalau yang nggak memenuhi ya nggak bisa, nggak dikasih. Syaratnya kan pemenuhan DMO,” terang Bambang di Kantor Kementerian ESDM, beberapa waktu lalu.

Penambahan kuota produksi hingga 100 juta ton itu kemudian dicantumkan dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1924 K/30/MEM/2018 tentang Perubahan Atas Kepmen ESDM Nomor 23 K/30/MEM/2018 tentang Penetapan Presentase Minimal Penjualan Batubara untuk Kepentingan dalam Negeri 2018. 

Dalam Kepmen tersebut, disebutkan bahwa tambahan jumlah produksi batubara itu tidak dikenakan kewajiban persentase penjualan batubara untuk pentingan dalam negeri/DMO.

Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi dan Kerjasama Kementerian ESDM, Agung Pribadi, tidak adanya kewajiban pemenuhan DMO dalam kuota produksi tambahan itu lantaran kebutuhan DMO sudah terpenuhi dari target produksi batubara tahun 2018, yang semula ditargetkan sebesar 485 juta ton.

“DMO diambil dari produksi awal saja 485 juta ton. Sebesar 25%. Itu sudah cukup memenuhi kebutuhan dalam negeri yang 121 juta ton, yang dikasih ijin tambahan pun mereka yang sudah memenuhi DMO,” terang Agung saat dikonfirmasi Kontan.co.id, Minggu (26/8).

Namun, Agung masih belum membeberkan data perusahaan mana saja yang sudah dan belum memenuhi kewajiban DMO 25% tersebut. “Ya nanti ada rekapnya,” imbuhnya.

Hingga kini, dikabarkan telah ada 40 perusahaan yang mengajukan penambahan produksi. Namun, dari jumlah itu, hanya ada 30 perusahaan yang memasuki proses persetujuan. Rinciannya, 18 perusahaan telah memenuhi kewajiban DMO 25%, 12 perusahaan telah memenuhi DMO pada kisaran 12,5%-25%.

30 perusahaan itu dinilai layak masuk dalam proses persetujuan, sementara 10 perusahaan lainnya tidak memenuhi kriteria karena pemenuhan DMO masih di bawah 12,5%. Dari penambahan tersebut, ada sekitar 25 juta ton produksi batubara tambahan yang diajukan.

Asosiasi Perusahaan Batubara Indonesia (APBI) mengaku mendukung kebijakan ini. Direktur Eksekutif APBI, Hendra Sinadia berkata, kebijakan ini menjadi bukti bahwa peran sektor batubara dalam menopang perekonomian masih dianggap penting oleh pemerintah.

Namun, ada kekhawatiran yang terbersit atas kesempatan untuk menambah produksi batubara. Sebabnya, menurut Hendra, bisnis batubara berdasar pada hukum permintaan dan penawaran. Jadi, dengan adanya penambahan produksi, dikhawatirkan dapat mengoreksi harga batubara.

“Iya dikhawatirkan itu berpotensi mempengaruhi harga. Apalagi dari sisi demand, pada tahun 2019 diperkirakan akan stagnan. Harga komoditas batubara memang sangat dipengaruhi oleh supply and demand, juga ekonomi global,” kata Hendra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×