kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penambang keluhkan mahalnya pajak eksplorasi


Jumat, 05 September 2014 / 10:50 WIB
Penambang keluhkan mahalnya pajak eksplorasi
ILUSTRASI. Jadwal Maintenance FF dan Free Fire MAX Maret 2023, Durasi Maintenance Lebih Cepat


Reporter: Agustinus Beo Da Costa | Editor: Markus Sumartomjon

JAKARTA. Kontroversi pengenaan pajak bumi bangunan (PBB) terhadap wilayah kerja pertambangan kian memuncak. Para penambang menilai besaran PBB dianggap tidak mendasar dan dianggap tebang pilih.

Menurut sumber KONTAN, Kantor Pelayanan Pajak mengenakan PBB untuk wilayah kerja eksplorasi West Aru milik BP Indonesia sekitar Rp 600 miliar. Saat bersamaan, perusahaan migas yang lain seperti  Salamander Energy Indonesia hanya dikenai tagihan PBB untuk wilayah kerja eksplorasinya sebesar Rp 30 juta. 

Meski tak tahu persis besaran PBB yang harus dibayarkan masing-masing kontraktor kontrak kerja sama, Wakil Ketua Indonesia Petroleum Association Sammy Hamzah mengakui bahwa PBB yang harus dibayarkan BP Indonesia merupakan yang terbesar diantara kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) lainnya. Sedangkan PBB Salamander merupakan yang terkecil.

Ia menduga, perbedaan PBB di antara kedua perusahaan tersebut lantaran adanya kesalahan administrasi. Terkait dengan dokumen yang disetorkan atau disampaikan oleh KKKS ke petugas pajak. 

Malah, PT Ephindo, perusahaan miliknya juga pernah mengalami hal serupa dan harus membayar PBB diatas Rp 5 miliar untuk satu  wilayah kerja perusahaan di Kalimantan Timur. "Itu teknis administrasi saja," ujar dia kepada KONTAN Selasa (2/9).  

Faktor lainnya adalah soal penentuan obyek pajak yang kurang wajar. Saat ini, kesepakatan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Keuangan soal obyek PBB wilayah kerja migas adalah bagian diatas permukaan bumi dan dibawah permukaan bumi. 

Di bagian atas permukaan bumi, PBB tidak dikenakan untuk seluruh wilayah kerja tetapi hanya bagian yang dimanfaatkan kontraktor. Misalnya, bila pengeboran dikerjakan di wilayah seluas satu hektare (ha), maka cakupan penentuan PBB cukup di wilayah kerja tersebut.

Sayangnya, kata dia , obyek PBB bawah permukaan bumi dikenakan untuk seluruh wilayah kerja. Padahal KKKS sebenarnya tidak memanfaatkan seluruh wilayah kerja yang berada dibawah permukaan bumi . "Apalagi saat tahapan eksplorasi," ujar dia.

Definisi inilah yang memberatkan penambang. Soalnya, perusahaan yang baru beraktivitas eksplorasi dan kudu membayar signature bonus harus membayar PBB yang nilainya bisa lebih besar.

Tak heran, beberapa KKKS, kata Sammu, sudah mengajukan keberatan ke kantor pajak. Tapi ditolak. Untuk itu, KKKS berencana mengajukan banding ke pengadilan pajak.

Susahnya, untuk bisa mengajukan banding ke pengadilan pajak, KKKS harus membayar 50% dari total PBB. Ketentuan ini jelas memberatkan KKKS yang masih tahapan eksplorasi. Bila PBB sebesar US$ 20 juta, maka si penambang harus membayar US$ 10 juta. "Ini sangat berat," timpalnya.

Fuad Rahmany, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengaku tidak tahu soal besaran tagihan PBB untuk wilayah kerja yang masih dalam tahapan eksplorasi ini.Soal tagihan pajak ini, kata dia, merupakan masalah operasional yang menjadi urusan kantor pelayanan pajak. Nah, masing-masing kantor pajak punya hitungan tersendiri teriakit wilayah kerja dan area yang produktif. "Pasti berbeda antara satu wilayah kerja dengan wilayah kerja yang lainnya," jelas dia.

Saat ini, KKKS yang keberatan soal besaran tagihan PBB sudah mengajukan  banding ke pengadilan pajak. "Tunggu saja keputusan pengadilan," timpalnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×