CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.625.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 17.566   37,00   0,21%
  • IDX 6.589   -88,86   -1,33%
  • KOMPAS100 866   -10,49   -1,20%
  • LQ45 656   -8,27   -1,25%
  • ISSI 230   -3,63   -1,55%
  • IDX30 365   -4,62   -1,25%
  • IDXHIDIV20 452   -4,51   -0,99%
  • IDX80 99   -1,12   -1,12%
  • IDXV30 126   -0,86   -0,68%
  • IDXQ30 117   -1,27   -1,08%

Penanganan Cepat Kasus Pelecehan Seksual Mitra Gojek Diapresiasi


Kamis, 23 Desember 2021 / 07:22 WIB
ILUSTRASI. Gojek Customer Lounge di lobi Tunjungan Plaza 1 usai diresmikan, di Kota Surabaya, Jawa Timur,


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

“Menurut saya, yang perlu dilakukan Gojek saat ini adalah lebih aktif lagi melakukan sosialisasi mengenai tombol darurat ini ke masyarakat. Dengan sosialisasi yang semakin masif, orang-orang yang tadinya tidak paham dan tidak tahu adanya tombol darurat di aplikasi Gojek ini, akhirnya bisa paham ke mana mereka harus melapor. Sehingga layanan yang mendukung keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pelanggan dari Gojek ini semakin paripurna,” ujarnya.

Devie juga memuji dan mengapresiasi gerak cepat kepolisian dalam menangani kasus pelecehan seksual ini. Dalam waktu dua hari, polisi sudah berhasil menangkap terduga pelaku.

“Saya rasa pihak kepolisian juga sudah menjalankan tugasnya dengan baik setelah mendapat laporan dari korban dan institusi tempat korban bekerja. Namun yang perlu digarisbawahi, tidak mungkin pelaku bisa dijerat hukum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku kalau pihak korban tidak membantu kepolisian. Jadi kerja sama antara polisi dengan korban memudahkan terungkapnya kasus ini,” tuturnya.

Baca Juga: Bersiap IPO di Kuartal I 2022, GoTo Tunjuk Dua Penjamin Emisi

Kasus kekerasan seksual terhadap perawat oleh mitra driver GoCar berinisial HS terjadi pada Kamis (16/12/2021). Kabar mengenai kasus kekerasan seksual ini viral di media sosial lewat cuitan perusahaan yang menaungi korban.

Driver tersebut sudah ditangkap Unit PPA Satreskrim Polresta Bogor Kota Bersama Unit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya di rumahnya di Jalan Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Sabtu (18/12/2021).

Ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×