kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.009.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.440   10,00   0,06%
  • IDX 7.802   65,52   0,85%
  • KOMPAS100 1.089   10,48   0,97%
  • LQ45 793   4,55   0,58%
  • ISSI 266   4,02   1,53%
  • IDX30 411   2,13   0,52%
  • IDXHIDIV20 477   2,24   0,47%
  • IDX80 120   1,29   1,08%
  • IDXV30 131   2,92   2,28%
  • IDXQ30 132   0,22   0,17%

Penanganan Cepat Kasus Pelecehan Seksual Mitra Gojek Diapresiasi


Kamis, 23 Desember 2021 / 07:22 WIB
Penanganan Cepat Kasus Pelecehan Seksual Mitra Gojek Diapresiasi
ILUSTRASI. Gojek Customer Lounge di lobi Tunjungan Plaza 1 usai diresmikan, di Kota Surabaya, Jawa Timur,


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

“Menurut saya, yang perlu dilakukan Gojek saat ini adalah lebih aktif lagi melakukan sosialisasi mengenai tombol darurat ini ke masyarakat. Dengan sosialisasi yang semakin masif, orang-orang yang tadinya tidak paham dan tidak tahu adanya tombol darurat di aplikasi Gojek ini, akhirnya bisa paham ke mana mereka harus melapor. Sehingga layanan yang mendukung keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pelanggan dari Gojek ini semakin paripurna,” ujarnya.

Devie juga memuji dan mengapresiasi gerak cepat kepolisian dalam menangani kasus pelecehan seksual ini. Dalam waktu dua hari, polisi sudah berhasil menangkap terduga pelaku.

“Saya rasa pihak kepolisian juga sudah menjalankan tugasnya dengan baik setelah mendapat laporan dari korban dan institusi tempat korban bekerja. Namun yang perlu digarisbawahi, tidak mungkin pelaku bisa dijerat hukum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku kalau pihak korban tidak membantu kepolisian. Jadi kerja sama antara polisi dengan korban memudahkan terungkapnya kasus ini,” tuturnya.

Baca Juga: Bersiap IPO di Kuartal I 2022, GoTo Tunjuk Dua Penjamin Emisi

Kasus kekerasan seksual terhadap perawat oleh mitra driver GoCar berinisial HS terjadi pada Kamis (16/12/2021). Kabar mengenai kasus kekerasan seksual ini viral di media sosial lewat cuitan perusahaan yang menaungi korban.

Driver tersebut sudah ditangkap Unit PPA Satreskrim Polresta Bogor Kota Bersama Unit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya di rumahnya di Jalan Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Sabtu (18/12/2021).

Ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×