kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pengamat: Ada UU Cipta Kerja, impor pangan lebih mudah dilakukan


Senin, 12 Oktober 2020 / 07:10 WIB
Pengamat: Ada UU Cipta Kerja, impor pangan lebih mudah dilakukan


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Tendi Mahadi

Dwi pun berpendapat, bila aturan mengenai impor ini diubah lantaran komitmen atas aturan WTO, faktanya masih banyak negara lain yang tidak mematuhi ketentuan WTO. Dia mengatakan, masih banyak negara yang membuat berbagai aturan ketat untuk menghambat impor dari negara lain misalnya pengenaan tarif yang tinggi, pembuatan aturan mengenai kualitas pangan yang ketat, memberi subsidi petani dan lain sebagainya.

Lebih lanjut, Dwi mengatakan adanya perubahan aturan ini akan menyebabkan dampak yang besar kepada petani. Menurutnya hal ini akan mendorong lonjakan impor terhadap komoditas pangan atau pertanian. Tak hanya itu, kebijakan ini pun akan mematikan petani-petani komoditas tertentu karena tidak bisa bersaing dengan produk impor.

Sementara itu, beberapa perubahan lain dalam UU Cipta Kerja bisa dilihat pada UU tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan seperti yang diubah dengan UU nomor 14 tahun 2014. Disebutkan bahwa Pemasukan Ternak dan Produk Hewan dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dengan memperhatikan kepentingan peternak.

Baca Juga: Selain omnibus law, ini sentimen lain yang akan mendorong permintaan semen domestik

Padahal sebelumnya, aturan ini berbunyi pemasukan Ternak dan Produk Hewan dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan apabila produksi dan pasokan Ternak dan Produk Hewan di dalam negeri belum mencukupi kebutuhan konsumsi masyarakat.

Selain itu, dalam UU Cipta Kerja, pasal 88 ayat 2 UU Hortikultura menyebut Impor produk hortikultura dapat dilakukan setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.

Sementara sebelumnya, disebutkan, impor produk hortikultura dapat dilakukan setelah mendapat izin dari menteri yang bertanggungjawab di bidang perdagangan setelah mendapat rekomendasi dari Menteri.

Selanjutnya: Bankir menunggu ketentuan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×