kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 18.013   50,00   0,28%
  • IDX 5.745   49,44   0,87%
  • KOMPAS100 744   8,79   1,19%
  • LQ45 565   8,75   1,57%
  • ISSI 199   0,85   0,43%
  • IDX30 321   4,92   1,56%
  • IDXHIDIV20 395   5,89   1,52%
  • IDX80 85   1,16   1,39%
  • IDXV30 107   1,21   1,14%
  • IDXQ30 103   1,26   1,24%

Pengawasan impor garam harus dilakukan


Minggu, 04 Februari 2018 / 12:54 WIB
ILUSTRASI. PRODUKSI GARAM


Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto

Direktur Industri Kimia Hulu, Direktorat Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka (Ditjen IKTA) Muhammad Khayam bilang, jumlah industri tersebut terdiri dari sektor CAP, farmasi, aneka pangan, dan tekstil. Sementara industri pengolahan garam industri masih belum mencukupi kebutuhan tersebut.

"Terdapat 8 industri pengolah garam industri dengan kapasitas 1,4 juta ton," jelas Khayam.

Sementara itu Direktur Jasa Kelautan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Moh. Abduh Nurhidajat menyatakan bahan baku industri perlu dipisahkan.

Hal itu melihat kemampuan garam rakyat yang dapat digunakan untuk kebutuhan industri aneka pangan. "Kalau bisa ada pengelompokan bahan baku pangan dan non pangan bagus," ungkap Abduh

Selain itu pemerintah juga akan melakukan ekstensifikasi lahan untuk memenuhi kebutuhan garam. Abduh bilang untuk mencapai swasembada dibutuhkan lahan seluas 40.000 hektare (ha). Sementara saat ini lahan yang ada baru seluas 25.000 ha.

Rencananya ekstensifikasi lahan itu akan diarahkan ke wilayah timur Indonesia. Hal itu dikarenakan tingkat panas yang tinggi serta waktu yang panjang membuat hasil produksi garam bisa mencapai kualitas yang bagus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×