kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.823   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.121   88,78   1,11%
  • KOMPAS100 1.145   13,64   1,21%
  • LQ45 828   7,00   0,85%
  • ISSI 288   4,55   1,61%
  • IDX30 430   3,65   0,86%
  • IDXHIDIV20 516   3,13   0,61%
  • IDX80 128   1,34   1,06%
  • IDXV30 140   1,13   0,81%
  • IDXQ30 140   0,86   0,62%

Pengawasan impor garam harus dilakukan


Minggu, 04 Februari 2018 / 12:54 WIB
Pengawasan impor garam harus dilakukan
ILUSTRASI. PRODUKSI GARAM


Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto

Direktur Industri Kimia Hulu, Direktorat Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka (Ditjen IKTA) Muhammad Khayam bilang, jumlah industri tersebut terdiri dari sektor CAP, farmasi, aneka pangan, dan tekstil. Sementara industri pengolahan garam industri masih belum mencukupi kebutuhan tersebut.

"Terdapat 8 industri pengolah garam industri dengan kapasitas 1,4 juta ton," jelas Khayam.

Sementara itu Direktur Jasa Kelautan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Moh. Abduh Nurhidajat menyatakan bahan baku industri perlu dipisahkan.

Hal itu melihat kemampuan garam rakyat yang dapat digunakan untuk kebutuhan industri aneka pangan. "Kalau bisa ada pengelompokan bahan baku pangan dan non pangan bagus," ungkap Abduh

Selain itu pemerintah juga akan melakukan ekstensifikasi lahan untuk memenuhi kebutuhan garam. Abduh bilang untuk mencapai swasembada dibutuhkan lahan seluas 40.000 hektare (ha). Sementara saat ini lahan yang ada baru seluas 25.000 ha.

Rencananya ekstensifikasi lahan itu akan diarahkan ke wilayah timur Indonesia. Hal itu dikarenakan tingkat panas yang tinggi serta waktu yang panjang membuat hasil produksi garam bisa mencapai kualitas yang bagus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×