kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

Pengawasan impor garam harus dilakukan


Minggu, 04 Februari 2018 / 12:54 WIB
Pengawasan impor garam harus dilakukan
ILUSTRASI. PRODUKSI GARAM


Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto

Direktur Industri Kimia Hulu, Direktorat Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka (Ditjen IKTA) Muhammad Khayam bilang, jumlah industri tersebut terdiri dari sektor CAP, farmasi, aneka pangan, dan tekstil. Sementara industri pengolahan garam industri masih belum mencukupi kebutuhan tersebut.

"Terdapat 8 industri pengolah garam industri dengan kapasitas 1,4 juta ton," jelas Khayam.

Sementara itu Direktur Jasa Kelautan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Moh. Abduh Nurhidajat menyatakan bahan baku industri perlu dipisahkan.

Hal itu melihat kemampuan garam rakyat yang dapat digunakan untuk kebutuhan industri aneka pangan. "Kalau bisa ada pengelompokan bahan baku pangan dan non pangan bagus," ungkap Abduh

Selain itu pemerintah juga akan melakukan ekstensifikasi lahan untuk memenuhi kebutuhan garam. Abduh bilang untuk mencapai swasembada dibutuhkan lahan seluas 40.000 hektare (ha). Sementara saat ini lahan yang ada baru seluas 25.000 ha.

Rencananya ekstensifikasi lahan itu akan diarahkan ke wilayah timur Indonesia. Hal itu dikarenakan tingkat panas yang tinggi serta waktu yang panjang membuat hasil produksi garam bisa mencapai kualitas yang bagus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×