kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pengawasan impor garam harus dilakukan


Minggu, 04 Februari 2018 / 12:54 WIB
Pengawasan impor garam harus dilakukan
ILUSTRASI. PRODUKSI GARAM


Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebutuhan industri terhadap garam sebagai bahan baku sangat tinggi. Mau tidak mau, impor menjadi solusi jika pasokan garam tak mencukupi.

Beberapa sektor industri memiliki standar tinggi bagi garam yang digunakan. Bahkan industri aneka pangan yang dinilai bisa menggunakan garam hasil petani rakyat memiliki standar tinggi.

"Industri aneka pangan besar memiliki standar bahkan paling berat standarnya," ujar Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan Jasa, Kementerian Koordinator Kemaritiman, Agung Kuswandono akhir pekan lalu.

Agung memaparkan bahwa industri aneka pangan memiliki standar produksi kandungan Natrium Clorida (NaCl) minimal 97%. Angka tersebut belum dapat dicapai oleh produksi garam petani lokal.

Selain industri aneka pangan, industri chlorhlor alkali plant (CAP) dan farmasi juga memiliki standar kandungan NaCl tinggi. Standar kandungan NaCl dalam garam yang menjadi bahan baku industri CAP minimal sebesar 97%.

Sementara Agung bilang kandungan NaCl hasil garam petani hanya sebesar 90% hingga 94%. Selain itu garam petani rakyat diungkapkan Agung memiliki kristal yang berbeda dengan yang dibutuhkan industri.

Meski begitu pemberian izin impor garam pun dinilai Agung perlu untuk diawasi. Impor garam harus dilakukan langsung oleh industri yang membutuhkan bukan melalui pihak ketiga.

"Pemerintah tidak memberikan kuota bagi industri yang tidak menggunakan garam," terang Agung.

Oleh karena itu pemeriksaan pabrik pengolahan garam perlu dilakukan. Selain itu izin juga disesuaikan dengan kapasitas terpakai bukan kapasitas terpasang.

Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mencegah kebocoran garam impor sehingga merugikan petani. Agung bilang bila tidak memiliki pabrik hanya gudang izin impor tidak akan dikeluarkan.

Asal tahu saja, Kementerian Perdagangan (Kemdag) sebelumnya telah memberikan izin pada 21 perusahaan. Izin impor tersebut berjumlah 2,37 juta ton.

Izin tersebut tidak luput dari pertanyaan. Ketua Himpunan Masyarakat Petani Garam (HMPG) Jawa Barat, Edi Ruswandi mempertanyakan izin impor yang sudah keluar sejak 4 Januari tersebut.

Selain itu, Edi pun mencurigai salah satu perusahaan yang mendapat izin impor. Izin impor sebesar 540.000 ton kepada PT Mitra Tunggal Swakarsa dinilai terlalu besar untuk perusahaan baru.

Jumlah perizinan impor bagi industri tersebut pun masih terlalu sedikit. Total industri yang membutuhkan garam sebagai bahan baku mencapai 2.427.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×